Sri Mulyani Pastikan Gaji PNS dan Polri Naik, Cair Januari 2024
Setelah dinanti-nanti, akhirnya gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS), TNI, Polri dan Pensiunan ASN resmi naik tahun ini. Menteri Keuangan Sri Mulyani memastikan, gaji tersebut akan mulai cair pada Januari 2024.
Untuk saat ini, pemerintah tengah merampungkan Peraturan Pemerintah (PP) terkait kenaikan gaji tersebut. Sri Mulyani berharap, aturan tersebut bisa terbit secepatnya.
"PP-nya sedang diselesaikan, ini sedang ngebut nih. Jadi kita sekarang, sedang ngejar-ngejar [PP]. Tapi jangan khawatir, tetap kita bayarkan Januari ini, komplet untuk 12 bulan," kata Sri Mulyani dalam Konferensi Realisasi dan Kinerja APBN 2023 di Jakarta, Selasa (2/1).
Melalui PP tersebut, gaji PNS, TNI dan Polri akan naik sampai 8%. Sementara khusus gaji para pensiunan ASN akan naik lebih tinggi yaitu mencapai 12%.
Senada dengan Sri Mulyani, Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo juga menyampaikan, bahwa pemerintah sedang merampungkan sejumlah aturan baru mulai dari PP gaji PNS, gaji TNI, gaji Polri, pensiun PNS, pensiun TNI, pensiun Polri, dan tunjangan veteran serta Peraturan Presiden (Perpres) untuk gaji PPPK.
"Banyak pertanyaan terkait rencana kenaikan gaji PNS/anggota TNI/anggota Polri/Pensiunan. Sebagaimana disampaikan Presiden Jokowi sebelumnya, kenaikan gaji di tahun 2024 untuk PNS/anggota TNI/anggota Polri/Pensiunan dan tunjangan Veteran/PPPK berlaku sejak 1 Januari 2024," ujar Prastowo dalam akun X pribadinya.
Kenaikan Gaji Pensiunan dan ASN Aktif Diatur Dalam PP
Kebijakan gaji tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Menurut PP tersebut, gaji pensiun PNS adalah 75% dari gaji pokok PNS yang bersangkutan pada saat pensiun. Gaji pokok PNS ditentukan berdasarkan golongan, ruang, dan masa kerja PNS.
Selain gaji pokok, PNS dan pensiunan PNS juga mendapatkan tunjangan-tunjangan lain, seperti tunjangan kinerja, tunjangan keluarga, tunjangan kesehatan, tunjangan hari raya, dan tunjangan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Gaji pensiun PNS dibayarkan setiap bulan melalui rekening bank yang ditunjuk oleh pemerintah. Adapun PNS yang pensiun telah mencapai batas usia pensiun 58 tahun, mereka berhak mendapatkan gaji pensiun seumur hidup.
Sedangkan PNS yang pensiun karena alasan lain, seperti meninggal dunia, cacat, atau diberhentikan dengan hormat, berhak mendapatkan gaji pensiun selama 15 tahun. Jika mereka meninggal sebelum 15 tahun, maka gaji pensiun akan diteruskan kepada ahli warisnya.
Rincian Kenaikan Gaji Pensiunan dan PNS Aktif
Kenaikan gaji tersebut merupakan bagian dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun anggaran 2024 yang telah disahkan oleh DPR RI.
Diharapkan kenaikan ini dapat meningkatkan kesejahteraan dan motivasi para abdi negara, serta memberikan jaminan bagi para pensiunan untuk masa tuanya. Hal ini sejalan dengan pertumbuhan ekonomi nasional yang diproyeksikan mencapai 5,2% pada 2024.
Berikut rincian gaji pensiunan PNS 2024 dengan kenaikan 12%, maka gaji pokok mereka menjadi sebagai berikut:
A. Golongan I
Ia: Rp 1.748.096 s.d. Rp. 1.962.128
Ib: Rp 1.748.096 s.d. Rp. 2.077.264
Ic: Rp 1.748.096 s.d. Rp. 2.165.184
Id: Rp 1.748.096 s.d. Rp. 2.256.688
B. Golongan II
IIa: Rp 1.748.096 s.d. Rp. 2.833.824
IIb: Rp 1.748.096 s.d. Rp. 2.953.776
IIc: Rp 1.748.096 s.d. Rp. 3.078.656
IId: Rp 1.748.096 s.d. Rp. 3.208.800
C. Golongan III
IIIa: Rp 1.748.096 s.d. Rp. 3.558.576
IIIb: Rp 1.748.096 s.d. Rp. 3.709.104
IIIc: Rp 1.748.096 s.d. Rp. 3.866.016
IIId: Rp 1.748.096 s.d. Rp. 4.029.536
D. Golongan IV
IVa: Rp 1.748.096 s.d. Rp. 4.200.000
IVb: Rp 1.748.096 s.d. Rp. 4.377.744
IVc: Rp 1.748.096 s.d. Rp. 4.562.880
IVd: Rp 1.748.096 s.d. Rp. 4.755.856
IVe: Rp 1.748.096 s.d. Rp. 4.957.008
Berikut rincian gaji ASN aktif 2024 dengan kenaikan gaji sebesar 8%, maka gaji pokok mereka menjadi sebagai berikut:
A. Golongan I
Ia: Rp 1.685.664 s.d. Rp 2.522.664
Ib: Rp 1.840.860 s.d. Rp 2.670.732
Ic: Rp 1.918.728 s.d. Rp 2.783.700
Id: Rp 1.999.944 s.d. Rp 2.901.420
B. Golongan II
IIa: Rp 2.183.976 s.d. Rp.3.642.840
IIb: Rp 2.385.072 s.d. Rp 3.797.604
IIc: Rp 2.485.944 s.d. Rp 3.958.200
IId: Rp 2.591.136 s.d. Rp 4.125.600
C. Golongan III
IIIa: Rp 2.785.752 s.d. Rp 4.575.312
IIIb: Rp 2.903.580 s.d. Rp 4.768.848
IIIc: Rp 3.026.484 s.d. Rp 4.970.592
IIId: Rp 3.154.464 s.d. Rp 5.180.760
D. Golongan IV
IVa: Rp 3.287.844 s.d. Rp 5.400.000
IVb: Rp 3.426.948 s.d. Rp 5.628.420
IVc: Rp 3.571.884 s.d. Rp 5.866.452
IVd: Rp 3.722.976 s.d. Rp 6.114.536
IVe: Rp 3.880.548 s.d. Rp 6.373.296