Gaji PNS akan Jadi Single Salary, Ini Penjelasan KemenPAN RB

 Zahwa Madjid
1 November 2023, 08:25
gaji pns
ANTARA FOTO/Arif Firmansyah/YU
Ilustrasi Pegawai Negeri Sipil atau PNS.

Pemerintah menyiapkan perubahan atau reformasi kebijakan sistem gaji dan pensiun Pegawai Negeri Sipil atau PNS. Single salary system atau total reward yang diterapkan terdiri atas unsur jabatan (gaji) dan tunjangan (kinerja dan kemahalan). Sistem grading akan ditetapkan dalam menentukan besarannya.

Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB) Alex Denni menjelaskan kebijakan sistem single salary bukan menyatukan gaji dan tunjangan serta menyamaratakan sesuai dengan jabatan. Namun, sistem pemberian gaji dan tunjangan berdasarkan kinerja.

“Kita ingin memperbaiki sistem penggajian, memperbaiki sistem insentif kinerja. Ya orang yang yang perform harusnya dapat insentif kinerja. Orang yang tidak perform seharusnya tidak dapat. Bukannya malah diambrukin terus apapun ceritanya dapatnya tetap, tidak seperti itu,” ujarnya di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (31/10).

Denni juga menjelaskan Kementerian PAN RB dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tengah menyusun rentang gaji pokok yang akan diterima oleh ASN berdasarkan jabatan dan risiko pekerjaan.

Rentang gaji ini akan berlaku secara nasional baik untuk pemerintah pusat, pemerintah daerah maupun Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Gaji yang akan diterima, bukan hanya menggabungkan antara gaji pokok dengan tunjangan-tunjangan yang ada.

“Kalau yang sekarang ini kan tunjangan kinerja jumlah yang saya terima dengan teman sepantar saya sama. Kalau sama-sama deputi ya sama jumlahnya. Ke depan ga gitu lagi,” kata Alex.

Konsep total reward ini diberlakukan untuk menjaga kesetaraan dan keadilan di kalangan PNS. Menurut Denni, selama ini ada kementerian maupun daerah yang mendapatkan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) dengan jumlah yang sangat besar, sementara di sisi lain ada yang sangat kecil.

"Ada daerah yang TPP-nya besar sekali ada yang sekretaris daerahnya mendapatkan Rp 200 juta, tapi ada sekda yang hanya Rp 4 juta sampai Rp 5 juta, kan tidak adil," ujarnya.

Reporter: Zahwa Madjid
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...