Mengenal Transaksi Short Selling yang Dilarang Bursa Efek Indonesia

Hari Widowati
4 Maret 2020, 11:43
short selling, BEI larang transaksi short selling, apa itu transaksi short selling, bahaya transaksi short selling, transaksi short selling bikin IHSG anjlok, bursa, saham
ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
Bursa Efek Indonesia melarang transaksi short selling sejak Senin, 2 Maret 2020. Transaksi tersebut berpotensi membuat Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) turun lebih dalam.

Menurut Kumar, hanya investor yang berbakat atau berpengalaman yang bisa bertransaksi dengan metode ini. Seperti dilansir Investopedia.com, short selling bisa dilakukan untuk spekulasi maupun lindung nilai (hedging). Spekulator menggunakan short selling untuk meraih keuntungan ketika harga saham tertentu jatuh. Sementara investor yang menggunakan short selling untuk lindung nilai biasanya menggunakan strategi ini untuk memitigasi kerugian terhadap saham atau efek tertentu.

Hedge fund (pengelola dana) kakap biasanya aktif melakukan short sell untuk saham atau sektor saham tertentu demi melindungi posisi long (beli) pada saham lainnya. Transaksi long adalah kebalikan dari short selling. Pada transaksi ini, investor membeli suatu saham karena yakin harga saham tersebut akan naik dalam waktu dekat. Ketika harga saham naik, mereka pun menjualnya dan meraih keuntungan dari selisih harga beli dan harga jual. Namun, risiko transaksi long dinilai lebih rendah dibandingkan transaksi short.

(Baca: IHSG Diprediksi Meroket Lagi, Saham Perbankan Direkomendasikan)

Pernah Diterapkan pada 2008 dan 2015

Larangan transaksi short selling pernah diterapkan otoritas Bursa pada 2008 dan 2015. Pada 6 Oktober 2008, BEI melarang transaksi short selling lantaran transaksi ini diduga menjadi penyebab kejatuhan IHSG pada dua pekan pertama September 2008. Selama periode tersebut IHSG merosot lebih dari 400 poin dari 2.164,62 ke level 1.719,25 poin.

Seperti dikutip dari Bareksa.com, kasus gagal serah saham akibat transaksi short selling pada saham Bank Pikko Tbk pada 2000 sempat membuat heboh pasar modal kita. Pada saat itu para spekulan memperkirakan harga saham Bank Pikko akan turun sehingga melakukan short selling.

Sebanyak 52 perusahaan dari 127 perusahaan efek gagal menyerahkan saham ketika harga saham Bank Pikko justru naik. Badan Pengawas Pasar Modal (Bapepam, sebelum ada OJK) pun menjatuhkan sanksi Rp 1 miliar kepada perusahaan-perusahaan efek yang gagal menyerahkan saham itu.

Larangan ini kembali dikeluarkan pada 24 Agustus 2015. Pada saat itu IHSG mencapai level terendah dalam dua tahun terakhir, yakni di level 4.163,73 poin. Sejak awal tahun hingga 24 Agustus 2015, IHSG anjlok 20,34%.

BEI menemukan ada 14 ribu pesanan transaksi short selling dalam dua hari berturut-turut. "Ada yang mencoba mengambil untung dengan short-selling. Transaksinya langsung auto reject setelah kami keluarkan putusan penyesuaian auto rejection saham dengan batas bawah maksimal 10%," kata Direktur Utama BEI Tito Sulistio, dalam konferensi pers di Jakarta (27/8/2015). Dalam kasus tersebut ada lima broker yang diperiksa Bursa karena diduga memfasilitasi transaksi short selling.

(Baca: Lima Broker Saham Dicurigai Melakukan Praktik Short Selling)

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...