Saham Dibekukan, Tiga Perusahaan Terancam Terdepak dari BEI

Image title
21 September 2019, 05:00
Sebanyak tiga perusahaan terancam terdepak atau dihapus (delisting) dari Bursa Efek Indonesia (BEI).
ANTARA
Sebanyak tiga perusahaan terancam terdepak atau dihapus (delisting) dari Bursa Efek Indonesia (BEI).

(Baca: Sahamnya Lama Dibekukan, Dua Perusahaan Terancam Didepak dari Bursa)

Berdasarkan catatan katadata.co.id sebelumnya, anak usaha BORN, PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) mengalami masalah hukum. Anak usaha BORN menjadikan kontrak Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B) sebagai jaminan untuk mendapatkan kucuran dana dari lembaga pinjaman, yaitu Standard Chartered Bank pada 2016.  Hal ini tidak dibenarkan, karena telah menjadikan aset negara menjadi jaminan.

Sehingga, Kementerian ESDM melakukan pemutusan kontrak yang tertuang dalam Surat Keputusan Menteri ESDM Nomor 3714 K/20/MEM/2017. AKT lalu menggugat Kementerian ESDM, gugatan ini dimenangkan AKT.

Namun, Kementerian ESDM mengajukan banding hingga akhirnya dikabulkan. Pengadilan kemudian membatalkan putusan sela yang memenangkan gugatan AKT sebelumnya.

Dalam keterbukaan infrormasi yang disampaikan oleh perusahaan pada 9 Juli 2019 lalu, AKT telah mendaftarkan permohonan penyelesaian sengketa terkait kasus penghentian sepihak tersebut melalui Badan Arbitrase Nasional Indnonesia (BANI).

Perseroan memperkirakan, putusan penyelesaian sengketa melalui abritase tersebut dapat diperoleh dalam waktu sekitar 6 bulan setelah dimulainya pemeriksanaan perkara oleh Majelis Arbitrase.

Perusahaan lain yang kemungkinan keluar dari jajaran emiten bursa adalah SCBD dengan melakukan secara sukarela atau voluntary delisting.

Rencana delisting SCBD disampaikan oleh BEI dalam keterbukaan informasi yang diunggah 16 Juli 2019. Dalam keterbukaan yang ditandatangani oleh Kepala Divisi Penilaian Perusahaan 2 BEI Vera Florida ini disampaikan bahwa perusahaan menyampaikan niat tersebut melalui surat bertanggal 5 Juli 2019.

Bursa telah menghentikan perdagangan efek SCBD di pasar reguler dan tunai sejak 28 Juli 2017. Penghentian perdagangan tersebut berkaitan dengan Pemenuhan Ketentuan V.2 Peraturan Bursa No. I-A, di mana SCBD tidak memenuhi syarat jumlah pemegang saham minimal 300 pihak.

Seperti diketahui, saham SCBD sebelum dihentikan perdagangannya oleh BEI berada di harga Rp 2.700 per saham. Berdasarkan data RTI Infokom, saat ini sahamnya dipegang oleh PT Jakarta International Hotels & Development Tbk sebesar 82,41%. Lalu PT Kresna Aji Sembada mengempit 8,87% saham, lalu publik sebesar 8,57%. Saham sisanya merupakan saham treasury sebanyak 0,15%.

Halaman:
Reporter: Ihya Ulum Aldin
Editor: Ekarina
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...