Rekayasa Laporan, Benny Tjokrosaputro Bayar Denda Rp 5 Miliar ke OJK

Image title
9 Agustus 2019, 13:45
OJK, sanksi, rekayasa lapkeu Hanson, Benny Tjokro
Ajeng Dinar Ulfiana | KATADATA
Komisaris PT. Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro sudah membayar denda Rp 5 miliar.

Namun, di dalam laporan keuangan tahun tersebut, Hanson tidak mengungkapkan PPJB tertanggal 14 Juli 2016 itu. Karena tidak ada PPJB dicantumkan, pendapatan Hanson International menjadi overstated (salah penyajian) dengan nilai yang material sejumlah Rp 613 miliar.

Fakhri mengatakan, Hanson International sempat mengajukan pengunduran penyampaian restatement laporan keuangan 2016 dan pihaknya pun memberi lampu hijau. "Kami setujui (diundur), paling lambat nanti 31 Agustus kami sudah terima restatment yang baru dari mereka (Hanson International)," kata Fakhri.

(Baca: Merunut Sengketa Saham Goldman Sachs vs Benny Tjokro)

Selain Benny, Direktur Hanson International Adnan Tabrani juga tersebut dikenai sanksi administratif berupa denda sebesar Rp 100 juta. OJK menilai, dia juga bertanggung jawab atas kesalahan penyajian Laporan Keuangan 2016.

Bukan hanya mereka, OJK juga mengenakan sanksi kepada Sherly Jokom yang merupakan rekan pada Kantor Akuntan Publik Purwantono, Sungkoro dan Surja (member of Ernst&Young) yang mengaudit laporan keuangan 2016. Sherly dijatuhkan hukuman berupa pembekuan Surat Tanda Terdaftar (STTD) selama satu tahun.

Halaman:
Reporter: Ihya Ulum Aldin
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...