Ada Masalah Saldo Nasabah Error, Harga Saham Bank Mandiri Turun 0,95%
BI Diminta Bertindak Tegas
Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) meminta Bank Indonesia (BI) bertindak tegas terhadap penyelenggara sistem pembayaran, bila terbukti lalai sehingga menyebabkan kerugian kepada konsumen. Hal ini merupakan buntut dari insiden perubahan saldo nasabah Bank Mandiri.
Tindakan tegas tersebut berupa dorongan pemulihan hak konsumen yang dirugikan hingga penguatan sanksi. “Bank Indonesia ke depan perlu menerapkan mekanisme denda atas gagalnya sistem pembayaran seperti ini oleh penyelenggara,” demikian tertulis dalam siaran pers, Sabtu (20/7).
Koordinator Komisi Kerja Sama dan Kelembagaan BPKN Nurul Yakin Setyabudi mendesak adanya revisi Peraturan BI tentang Perlindungan Konsumen Jasa Sistem Pembayaran. Revisi untuk memperluas cakupan dan meningkatkan kapasitas BI dalam perlindungan konsumen. “Hal ini selaras dengan peningkatan inovasi teknologi informasi dan peningkatan transaksi perdagangan melalui sistem elektronik,” kata dia.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga meminta Bank Mandiri segera melaporkan permasalahan yang menyebabkan terjadinya perubahan dana nasabah. Bank pelat merah itu juga diminta menyampaikan langkah-langkah yang akan mereka lakukan. Dalam siaran pers yang dirilis Minggu (21/7) malam, OJK meminta kejadian serupa tidak terulang lagi di kemudian hari. OJK pun akan terus memonitor upaya mitigasi yang dilakukan oleh Bank Mandiri dalam mengatasi masalah teknologi informasi di bank tersebut.
(Baca: OJK Minta Bank Mandiri Jelaskan Perubahan Saldo Jutaan Nasabahnya)