Ditolak Tiga Mitra Kontraktornya, Jababeka Batal Ganti Direksi

Image title
18 Juli 2019, 17:30
Pendiri dan Komisaris Utama PT Kawasan Industri Jababeka Tbk (KIJA) SD Darmono.
KATADATA/Arief Kamaludin
Pendiri dan Komisaris Utama PT Kawasan Industri Jababeka Tbk (KIJA) SD Darmono.

(Baca: Jababeka Terancam Gagal Bayar Utang Di Tengah Kinerja Keuangan Positif)

Alasan yang serupa juga disampaikan oleh Praja Vita Mulia selaku kontraktor yang berkepentingan atas kestabilan usaha KIJA dan entitas anaknya. Grha Kreasindo Utama yang berlaku sebagai kontraktor proyek di Morotai milik KIJA, menyebut pihaknya bingung dan resah dengan adanya isu perubahan direksi. Sehingga mereka keberatan dengan hasil keputusan RUPST tersebut.

Seperti diketahui, perubahan susunan direksi dan komisaris merupakan usulan dari PT Imakotama Investindo dan Islamic Development Bank. Keduanya adalah pemegang saham perusahaan dengan porsi kepemilikan masing-masing 6,38% dan 10,84%.

Perubahan direksi ini, berisiko membuat KIJA gagal memenuhi kewajiban (default) atas surat utang (notes) senilai US$ 300 juta yang diterbitkan pada 2016 dan 2017. Manajemen KIJA menyampaikan risiko default tersebut dalam keterbukaan informasi yang diunggah di situs Bursa Efek Indonesia (BEI) pada Minggu (7/7).

(Baca: Dibangun Darmono, Jababeka Kini Jadi Incaran & Terancam Default Utang)

Padahal, dalam notes yang dikeluarkan anak usaha KIJA yaitu Jababeka International B.V, terdapat syarat dan kondisi yaitu, bila terjadi perubahan pengendalian maka perusahaan berkewajiban untuk memberikan penawaran pembelian kepada para pemegang notes. Harga pembeliannya sebesar 101% dari nilai pokok notes yang sebesar US$ 300 juta ditambah kewajiban bunga.

Bila perusahaan tidak mampu melaksanakan penawaran pembelian, maka Jababeka International B.V. akan berada dalam keadaan lalai atau default. "Kondisi lalai atau default tersebut mengakibatkan perseroan atau anak-anak perusahaan lainnya menjadi dalam keadaan lalai atau default pula terhadap masing-masing kreditur mereka lainnya," demikian tertulis dalam materi keterbukaan informasi.

Halaman:
Reporter: Ihya Ulum Aldin
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...