Berisiko Gagal Bayar Utang, Bursa Telusuri Perubahan Pengurus Jababeka

Image title
16 Juli 2019, 17:23
Berisiko Gagal Bayar Utang, Bursa Telusuri Perubahan Pengurus Jababeka
ANTARA FOTO/AKBAR NUGROHO GUMAY
Suasana aktivitas Pusat Logistik Berikat (PLB) Cikarang Dry Port yang dikelola oleh PT Kawasan Industri Jababeka Tbk.

(Baca: Dibangun Darmono, Jababeka Kini Jadi Incaran & Terancam Default Utang)

Entitas Anak Jababeka Juga Akan Default

Dalam keterbukaan informasi yang diunggah ke laman resmi BEI, Jababeka menjelaskan bahwa mereka tengah berdiskusi dengan konsultan hukum internasional untuk melakukan kajian apakah perusahaan mengalami perubahan pemegang saham pengendali berdasarkan Perjanjian Notes tersebut.

Jika sang konsultan menyatakan adanya perubahan pengendali berdasarkan syarat-syarat dan kondisi dari Notes, Jababeka memiliki tenggat waktu untuk melakukan penawaran pembelian kembali kepada pemegang Notes maksimal 30 hari sejak tanggal kejadian alias 26 Juli 2019.

Dalam keterbukaan informasi tersebut juga dijelaskan bahwa melihat kondisi keuangan dan operasional perusahaan saat ini, perusahaan berpotensi tidak mampu melaksanakan buy back. Hal ini mengingat besarnya jumlah yang harus dibeli kembali yang mencapai lebih dari Rp 4,27 triliun.

"Kecuali perusahaan dapat memperoleh sumber pendanaan baru yang memadai dan dalam waktu mendesak," tulis keterbukaan informasi tersebut. Sebagai informasi, posisi kas dan setara kas perseroan per 31 Maret 2019 adalah sebesar Rp 873,9 milar.

(Baca: Jababeka Terancam Gagal Bayar Utang, Harga Sahamnya Anjlok 12%)

Jika perusahaan tidak mampu melaksanakan buy back, maka tidak hanya Jababeka yang terancam gagal bayar utang atau default, tapi entitas anak Jababeka juga akan berada dalam keadaan default terhadap masing-masing kreditur mereka lainnya (cross default).

Sebagai informasi tambahan, pengangkatan  Sugiharto dan Aries Liman akan berlaku efektif atas diperolehnya persetujuan dari pihak ketiga, termasuk kreditur Jababeka. Alasan diangkatnya Sugiharto, berdasarkan penjelasan dari kuasa Imakotama dan IDB, Iwan Margana saat RUPST, salah satunya untuk memperkuat perusahaan.

Selain itu keputusan juga didasari pertimbangan bahwa harga saham KIJA tidak mengalami kenaikan, under value, dan tidak ada dividen tunai selama beberapa tahun terakhir.

Halaman:
Reporter: Ihya Ulum Aldin
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...