BEI Soroti Kontrak Garuda - Mahata yang Tanpa Rincian Waktu Pembayaran
Selain melakukan penelusuran dokumen, BEI telah melakukan pertemuan dengan berbagai pihak sebagai pertimbangan pengambilan keputusan. Selain memanggil Manajemen Garuda, BEI juga mendengarkan masukan dari Dewan Standar Akuntansi Keuangan dari Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) dan Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI). Lalu berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
IAPI mengusulkan, masalah laporan keuangan ini tidak bisa selesai hanya dengan penurunan opini. Ketua Umum IAPI Tarkosunaryo berharap perusahaan melakukan penyajian ulang (restatement) laporan keuangannya. "Karena yang paling pokok kan laporan keuangannya," katanya ketika dalam forum diskusi di kantornya, Jakarta, Jumat (21/6).
Ia menjelaskan, penyajian laporan keuangan adalah tanggung jawab perusahaan. Sedangkan pemberian opini adalah tanggung jawab Kantor Akuntan Publik (KAP). Penurunan opini bisa saja dilakukan, tapi perbaikan laporan keuangan tak kalah penting.
(Baca: Sri Mulyani: Ada Kejanggalan pada Laporan Keuangan Garuda Indonesia)
Kasus laporan keuangan maskapai pelat merah itu bermula dari dua komisarisnya, Chairal Tanjung dan Dony Oskaria, yang menilai pencatatan akuntansi dalam laporan keuangan Garuda Indonesia 2018 tidak sesuai dengan standar pencatatan akuntansi.
Alhasil, keduanya menolak untuk menandatangani laporan keuangan tersebut. Mereka menilai, seharusnya Garuda mencatatkan rugi tahun berjalan sebesar US$ 244,95 juta. Namun, di dalam laporan keuangan malah tercatat memiliki laba tahun berjalan sebesar US$ 5,01 juta.