Sulit IPO, UMKM Perlu Perantara Mengakses Dana di Pasar Modal

Miftah Ardhian
3 Agustus 2017, 18:05
Bursa saham
ANTARA FOTO/M. Agung Rajasa
Beberapa siswa berfoto dengan latar pergerakan IHSG di Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, Jumat (24/2).

Dirinya pun menyatakan setuju dengan ide adanya perusahaan equity aggregator ini yang melakukan IPO untuk menyuntik modal ke UMKM yang ada di Indonesia.

"Kalau lihat aturan mainnya memang hanya sedikit UMKM yang bisa masuk ke Pasar Modal. Ide aggregator ini tentunya akan menjadi pemikiran kami ke depannya," ujarnya.

(Baca juga:  Belanja Online Naik, Potensi Pajak Hilang Rp 20 Triliun per Tahun)

Namun, pemerintah saat ini tetap mendorong pengembangan UMKM dengan mempermudah mencapai akses permodalan. Salah satunya adalah penyaluran Kredit Usaha Rakyat (UKM), pengelolaan dana bergulir UMKM, dan Kredit Ultra Mikro yang belum lama ini diluncurkan. 

Menyikapi hal tersebut, Direktur Pengembangan Bisnis BEI Nicky Hougan menuturkan, keberadaan equity aggregator nantinya masih harus didiskusikan terlebih dulu bersama dengan OJK.

Sementara, saat ini baik pihak OJK dan BEI pun berencana memberikan kemudahan bagi UMKM yang ingin mencari permodalan langsung melalui IPO. Nicky menjelaskan, dalam Peraturan OJK baru nomor 53 tahun 2017 terdapat beberapa relaksasi terhadap perusahaan kecil yang ingin melakukan IPO.

Beberapa persyaratan berupa maksimal aset yang hanya sebesar Rp 50 miliar minimal dari tadinya Rp 100 miliar, syarat berupa standar akuntansi keuangan untuk Entitas Tanpa Akuntabilitas Publik (SAK ETAP) yang lebih ringan dibandingkan SAK umum, dan masa transisi untuk menuju good corporate governance (GCG) selama 1 bulan. 

"Jadi kami garis bawahi ada relaksasi dari sisi permodalan dan standar akuntansi," ujarnya.

Halaman:
Reporter: Miftah Ardhian
Editor: Pingit Aria
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...