BEI Minta Pemerintah Desak 52 Perusahaan Besar Masuk Bursa

Miftah Ardhian
5 Januari 2017, 15:15
Bursa
Arief Kamaludin|KATADATA
Bursa

Tito menjelaskan, ketiga perusahaan tersebut sebenarnya dimiliki orang Indonesia tetapi menggunakan nama asing. Alhasil, rencana IPO perusahaan tersebut masih terkendala sebab harus menggunakan Sertifikat Penitipan Efek Indonesia (Indonesian Depository Receipt/IDR).

"Karena ada juga satu perusahaan Harry Tanoesodibjo, perusahaan IT-nya, sekarang listed di Perth. Sekarang mau listing di sini, tapi harus pakai IDR (rupiah). Kami sudah ada aturan itu," ujar Tito. (Baca juga: Semarak Penutupan Bursa, IHSG Tumbuh Tertinggi Kedua di Asia)

Sejauh ini, Tito mengaku sudah bertemu dengan beberapa pimpinan kementerian. Kamis ini (5/1), Tito menemui Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan. Dalam pertemuan tersebut, ia meminta Luhut untuk mendorong lebih banyak perusahaan maritim melakukan IPO.

Selain itu, Tito meminta Luhut turut mendorong adanya sedikit perubahan dalam Undang-Undang Nomor 19 tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Tujuannya agar perusahaan pelat merah lebih mudah untuk IPO. 

"Saya rekomendasikan kepada Pak Luhut ini sedikit. Harus ada perubahan, intinya bagaimana UU itu direvisi sehingga prosesnya tidak 25 langkah," ujar Tito.

Sebelum bertemu Luhut, Tito mengaku  sudah bertemu dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. Dalam pertemuan itu, ia mengusulkan agar bersama-sama mengambil langkah strategis untuk mengembangkan dan menciptakan produk baru investasi. Tujuannya agar pasar modal Indonesia semakin menarik.

Halaman:
Reporter: Miftah Ardhian
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...