Harga Saham Emiten Grup Sinarmas Rontok Digoyang Isu Rebutan Warisan

Happy Fajrian
14 Juli 2020, 17:17
rebutan warisan sinarmas, harga saham grup sinarmas
ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/pras.
Harga saham perusahaan publik milik Grup SInarmas sore ini, Selasa (14/7), rontok seiring kisruh rebutan warisan anak Eka Tjipta Widjaja.

Kisruh Harta Warisan Rp 671,8 Triliun

Kisruh keluarga Eka Widjaja dimulai ketika Freddy Widjaja, salah satu anak Eka Tjipta, melayangkan gugatan hak waris kepada lima saudaranya, menuntut pembagian merata terhadap 12 aset perusahaan dengan total aset yang mencapai Rp 671,8 triliun.

Mengutip Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Freddy menggugat lima saudara tirinya, yakni Indra Widjaja, Teguh Ganda Widjaja, Muktar Widjaja, Djafar Widjaja, dan Franky Oesman Widjaja. Ia diketahui mendaftarkan gugatan pada 16 Juni 2020.

(Baca: Bank China Construction Jual Saham Baru 65%, Sinar Mas Siap Beli)

Dalam petitum perkara bernomor 301/Pdt.G/2020/PN Jkt.Pst tersebut, Freddy menyatakan dirinya bersama lima saudara tirinya merupakan ahli waris yang sah dari almarhum Eka Tjipta Widjaja. Oleh karena itu, berhak atas harta waris atas 12 perusahaan yang tergabung dalam Grup Sinarmas.

Perusahaan-perusahaan yang menjadi objek gugatan antara lain, Sinar Mas Agro Resources and Technology Tbk, Sinar Mas Multiartha, Sinar Mas Land, Bank Sinar Mas Tbk, Indah Kiat Pulp & Paper Tbk, Pabrik Kertas Tjiwi Kimia Tbk, dan Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry. 

Kemudian, Bank China Construction Bank Indonesia Tbk, Asia Food and Properties Limited, China Renewable Energy Investment Limited, Golden Energy Mines Tbk, dan Paper Excellence BV Netherlands.

Managing Director Grup Sinarmas Gandi Sulistiyanto menyatakan, gugatan hak waris yang diajukan Freddy tidak memiliki dasar hukum. Alasannya, perusahaan-perusahaan yang disebutkan dalam gugatan tidak memiliki hubungan dengan almarhum Eka Tjitpa Widjaja.

(Baca: Konglomerasi dan Perusahaan Besar RI Turun Tangan Atasi Pandemi Corona)

"Pada dasarnya Sinarmas tidak memiliki sangkut paut dengan persoalan keluarga Bapak Eka Tjipta Widjaja dalam kasus gugatan ini," kata Gandi, kepada Katadata.co.id, Selasa (14/7).

Gandi pun menyatakan, Freddy Widjaja selaku anak dari istri ketiga Eka Tjipta, yakni Herawaty Rusli, telah mendapatkan hak bagiannya sesuai dengan surat wasiat dari almarhum Eka Tjipta Widjaja.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...