Nilai Saham Wajar Penuhi Syarat, TPS Food Harap BEI Cabut Suspensi

Image title
20 Agustus 2020, 12:49
Nilai Saham Wajar Penuhi Syarat, TPS Food Harap BEI Cabut Suspensi.
ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/foc.
Layar menampilkan pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG). TPS Food berharap BEI cabut suspensi perdagangan sahamnya setelah sejumlah sayarat berhasil dipenuhi.

Seperti melakukan restrukturisasi pada Obligasi dan Sukuk Ijarah TPS Food I Tahun 2013 berupa perpanjangan tenor, penurunan suku bunga, hingga konversi utang menjadi saham.

Sementara, laporan keuangan sejak 2018 hingga 2019, sudah disampaikan pada Juni 2020. Kemudian, kewajiban pembayaran finansial kepada BEI karena keterlambatan menyampaikan laporan keuangan, sudah dibayarkan pada 30 Juni 2020.

Meski begitu, Bursa memberikan dua syarat agar saham TPS Food tidak lagi disuspensi. Pertama, melakukan public expose insidentil yang meliputi pemaparan kondisi keuangan dan operasional terkini. Kedua, menyampaikan Laporan Penilaian Harga Wajar Saham dari Penilai Independen yang terdaftar di OJK.

TPS Food, sudah menggelar public expose insidentil pada 30 Juli 2020 lalu sebagai pemenuhan syarat pertama dari BEI. Sedangkan syarat kedua, sudah dipenuhi berdasarkan Hasil Penilaian No. 00270/2.0059-02/BS/04/0242/1/VIII/2020 tanggal 14 Agustus 2020.

Nyoman pernah menjelaskan bahwa penyelenggaraan paparan publik insidental dan penyampaian laporan harga saham wajar bertujuan untuk membuka suspensi atas perdagangan saham dan untuk memberikan informasi terkini mengenai fundamental perusahaan berkode AISA itu.

Dengan pelaksanaan kedua kegiatan itu, Bursa berharap bahwa publik akan mendapatkan informasi yang relevan dan terbaru mengenai performa perusahaan.

"Sementara, penyampaian harga wajar saham diperlukan sebagai dasar pengambilan keputusan investasi publik," kata Nyoman kepada media, Senin (6/7).

Halaman:
Reporter: Ihya Ulum Aldin
Editor: Ekarina
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...