Dua Syarat BEI untuk Buka Suspensi Saham Tiga Pilar Sejahtera

Image title
7 Juli 2020, 06:00
Ilustrasi, logo Bursa Efek Indonesia (BEI). BEI mengajukan dua syarat untuk membuka suspensi saham PT Tiga Pilar Sejahtera Food Tbk.
ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto
Ilustrasi, logo Bursa Efek Indonesia (BEI). BEI mengajukan dua syarat untuk membuka suspensi saham PT Tiga Pilar Sejahtera Food Tbk.

Bursa Efek Indonesia (BEI) meminta PT Tiga Pilar Sejahtera Food Tbk atau TPS Food menggelar paparan publik insidental sebelum membuka suspensi terhadap sahamnya. Selain itu, TPS Food juga perlu menyampaikan laporan harga saham wajar dari penilai yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Direktur Penilaian Perusahaan BEI I Gede Nyoman Yetna mengatakan, TPS Food sudah menunjukan upayanya memenuhi kewajiban kepada BEI. Seperti kewajiban non-finansial berupa penyampaian laporan keuangan 2018 dan 2019.

"Perseroan telah menunjukan upaya dengan memenuhi kewajiban non-finansial, dan telah memenuhi kewajiban administratif kepada BEI sebelum batas waktu yang telah ditetapkan, yaitu 5 Juli 2020," kata Nyoman kepada awak media, Senin (6/7).

Sementara, penyelenggaraan paparan publik insidental dan penyampaian laporan harga saham wajar bertujuan untuk membuka suspensi atas perdagangan saham dan untuk memberikan informasi terkini mengenai fundamental perusahaan berkode AISA itu.

Dengan pelaksanaan kedua kegiatan itu, Bursa berharap bahwa publik akan mendapatkan informasi yang relevan dan terbaru mengenai performa perusahaan.

"Sementara, penyampaian harga wajar saham diperlukan sebagai dasar pengambilan keputusan investasi publik," kata Nyoman menambahkan.

(Baca: Bayar Kewajiban Keuangan, TPS Food Minta Tak Dihapus dari Bursa)

Halaman:
Reporter: Ihya Ulum Aldin
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...