Rencana Bea Materai Surat Berharga Mengancam Transaksi di Bursa Saham

Image title
11 September 2020, 19:11
saham, bursa, bea materai, obligasi, pasar modal, bursa efek indonesia
ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto

Menurutnya, transaksi di pasar modal sudah cukup memberikan pendapatan kepada negara dengan dikenakan pajak final sebesar 0,1%. Tidak perlu lagi negara mengutip pungutan lain di bursa efek. Hans berharap pemerintah memikirkan kembali pengenaan bea materai untuk setiap transaksi di pasar modal.

Senada dengan Hans, analis CSA Research Institute Reza Priyambada mengatakan rencana pengenaan bea materai terhadap transaksi surat berharga ini bisa membawa sentimen negatif. Pelaku pasar dipastikan keberatan jika biaya transaksinya bertambah. Dampaknya akan berpengaruh pada aktivitas transaksi.

Dia menilai urgensi pengenaan bea materai di pasar modal saat ini belum ada. "Memang cuma materai Rp 10 ribu. Tapi, namanya pelaku pasar, pasti perhitungan kalau soal biaya-biaya," kata Reza.

Pekan lalu pemerintah dan Komisi XI DPR menyelesaikan pembicaraan tingkat satu revisi Undang-undang Bea Materai. Selanjutnya, draft RUU tersebut akan dibawa ke sidang paripurna. Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, perubahan tersebut akan mulai berlaku pada 1 Januari 2021.

"Jadi tidak berlaku secara langsung pada saat diundangkan," kata Sri Mulyani dalam rapat kerja bersama Komisi XI DPR, Kamis (3/9).

Menteri Keuangan Sri Mulyani menjelaskan alasan perubahan UU Bea Materai, karena selama ini belum pernah direvisi. Padahal, seharusnya ada penyetaraan perpajakan atas dokumen. Dalam revisi UU Bea Materai ini Menkeu juga berharap dokumen dalam bentuk digital juga bisa dikenakan pajak. Tujuan lain revisi UU Bea Materai yakni pengoptimalan tarif yang sudah sejak 34 tahun lalu belum berubah.

Meski begitu, Sri Mulyani mengatakan revisi UU bea Materai akan tetap memberi kemudahan kepada UMKM. Salah satu kemudahan tersebut yakni pembebasan materai pada dokumen dengan nilai di bawah atau sama dengan Rp 5 juta. "Ini adalah salah satu bentuk pemihakan yang tadinya di atas Rp 1 juta harus memakai materai," ujarnya.

Menurutnya, tujuan revisi UU Bea Materai adalah untuk memberikan kepastian hukum bagi dokumen elektronik. Dengan begitu, akan ada ketegasan dalam memakai materai elektronik sesuai dengan perkembangan teknologi.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...