18 Calon Emiten Gunakan E-IPO, BEI Terus Sempurnakan Sistem

Lavinda
Oleh Lavinda
16 Juni 2021, 08:00
Bursa Efek Indonesia (BEI) menyampaikan sebanyak 18 perusahaan yang telah melakukan pernyataan pendaftaran untuk melantai di bursa pada 2021 wajib menggunakan sistem Electronic Indonesia Public Offering (E-IPO).
ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/nz
Layar menampilkan pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Rabu (30/12/2020).

Self Regulatory Organization (SRO) bersama Asosiasi Perusahaan Efek Indonesia (APEI) dan beberapa penjamin emisi, khususnya yang membantu proses IPO, telah berdiskusi terkait penyempurnaan sistem E-IPO.

Dengan pengembangan dan pembahasan yang berkesinambungan dengan para pelaku pasar, Nyoman berharap sistem E-IPO berjalan optimal dan dapat mengakomodasi kebutuhan pasar modal ke depan.

Definisi dan Manfaat E-IPO
Dikutip dari situs e-ipo.co.id, E-IPO merupakan sarana elektronik untuk mendukung proses IPO. Investor yang berminat dapat memesan saham yang ditawarkan di pasar perdana.

Setelah proses penawaran umum saham perdana, selanjutnya saham perusahaan tercatat di bursa, dan dapat diperdagangkan di pasar sekunder.

Sistem E-IPO memiliki tiga manfaat. Pertama, menyediakan akses yang luas dan mudah dijangkau bagi investor retail, khususnya untuk berpartisipasi di pasar perdana. Sebelumnya, investor retail memiliki akses yang terbatas dalam pemesanan saham di pasar perdana.

Kedua, E-IPO dapat meningkatkan kesempatan investor retail untuk memperoleh alokasi penjatahan saham perdana. Ketiga, dapat memperluas partisipasi perusahaan efek sebagai agen penjual sekaligus investor dalam sebuah proses penawaran umum.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...