BEI Akan Kembalikan Waktu Perdagangan Jika Pandemi Dinyatakan Berakhir

Syahrizal Sidik
23 Maret 2022, 20:20
Karyawan melintas di dekat layar monitor pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Selasa (11/5/2021). IHSG pada perdagangan menjelang libur cuti lebaran 2021 ditutup melemah 37,44 poin atau 0,6 persen ke level 5.938,
ANTARA FOTO/Galih Pradipta/wsj.
Karyawan melintas di dekat layar monitor pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Selasa (11/5/2021). IHSG pada perdagangan menjelang libur cuti lebaran 2021 ditutup melemah 37,44 poin atau 0,6 persen ke level 5.938,35.

Edaran tersebut memperbarui sejumlah relaksasi yang sebelumnya diberikan OJK sebagai stimulus bagi emiten pada masa pagebluk Covid-19. Rinciannya, terdapat empat relaksasi yang dihapuskan, antara lain perpanjangan masa penawaran awal dari sebelumnya 42 hari kerja kini ditiadakan. Lalu, relaksasi penundaan masa penawaran umum atau pembatalan penawaran umum juga dihapus.

Selanjutnya, relaksasi perpanjangan batas waktu penyelenggaran Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dihapus dari sebelumnya 60 hari untuk pengunduran atau pemberhentian direksi atau komisaris. Otoritas pasar modal juga menghapuskan relaksasi penggunaan sistem penawaran umum elektronik dari sebelumnya pengecualian penggunaan sistem e-IPO.

Sedangkan, stimulus lainnya, perpanjangan jangka waktu berlakunya laporan keuangan tetap diberikan namun waktunya dikurangi menjadi 7 bulan dari sebelumnya 8 bulan. Perpanjangan jangka waktu berlakunya laporan penilai dari delapan bulan menjadi tujuh bulan.

Perpanjangan batas waktu penyampaian laporan berkala dipersingkat dari 2 bulan menjadi 1 bulan. Kemudian, perpanjangan batas waktu penyelenggaraan rapat umum pemegang saham dari sebelumnya dua bulan untuk RUPS tahunan menjadi satu bulan.

Sedangkan tiga relaksasi lainnya tetap berjalan seperti biasa, yakni penambahan kondisi untuk Penambahan Modal Tanpa Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (PMTHMETD), penyampaian laporan dan keterbukaan informasi melalui sistem pelaporan elektronik dan perpanjangan jangka waktu pemenuhan kewajiban pengalihan saham hasil pembelian kembali.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...