Sengketa Hak Cipta: GoTo Siapkan Advokat dan Upaya Hukum Balasan

Lavinda
Oleh Lavinda
17 Oktober 2022, 18:51
GoTo
Stockbit
GoTo

3. Jenis ciptaan karya tulis berjudul 'Metode Bisnis dan Cikal Bakal Berdirinya Ojek Online Pertama di Indonesia dengan Menggunakan Media Berbasis Internet Sejak Tahun 2008'.

4. Jenis ciptaan program komputer berjudul 'Ojek Online Bintaro Pertama Melayani Rute Bintaro, Rempoa, Sudirman, Thamrin, Wilayah Jakarta dan Sekitarnya'.

5. Jenis ciptaan program komputer berjudul 'Metode Bisnis dan Cikal Bakal Berdirinya Ojek Online Pertama di Indonesia dengan Mempergunakan Media Berbasis Internet sejak Tahun 2008'.

Penggugat juga menyatakan GoTo dan Nadiem telah melakukan pelanggaran hak cipta/hak eksklusif dirinya selaku pencipta jenis ciptaan karya tulis dan program komputer yang substansinya mengenai cara pemesanan ojek online/order (on demand services).

Maka itu, penggugat meminta Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menghukum GoTo dan Nadiem Makarim secara tanggung renteng membayar ganti rugi pelanggaran hak cipta selaku pencipta dan pemegang hak cipta jenis ciptaan karya tulis dan program komputer yang seluruhnya Rp 41,91 triliun.

Nilai tersebut berdasarkan penghitungan sebagai berikut:

1, Ganti rugi atas kehilangan penghasilan penggugat dari manfaat ekonomi selama 10 tahun berupa uang sebesar Rp 10,8 miliar. 

2. Ganti rugi sebesar 10% dari penghasilan tergugat tahun 2020 dan tahun 2021, berupa uang sebesar Rp 41,9 triliun.

3. Menghukum para tergugat untuk membayar uang paksa atau dwangsom sebesar Rp 1 miliar setiap harinya apabila lalai atau terlambat dalam melaksanakan isi putusan ini.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...