BEI Jatuhkan Sanksi Indo Premier Sekuritas

Patricia Yashinta Desy Abigail
9 November 2022, 13:33
Setelah Stockbit dan Ajaib, Indo Premier Sekuritas Kena Sanksi BEI
ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto
Pengunjung mengamati pergerakan saham di Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta.

PT Bursa Efek Indonesia (BEI) menjatuhkan sanksi peringatan tertulis kepada PT Indo Premier Sekuritas. Berdasarkan hasil pemeriksaan otoritas bursa, perusahaan belum sepenuhnya menerapkan ketentuan Pedoman Penilaian Kelayakan Implementasi Standardisasi Brokerage Office System (BOFIS) Anggota Bursa.

"Perusahaan juga belum menerapkan ketentuan pengendalian internal terkait dengan teknologi informasi secara konsisten," bunyi pengumuman BEI melalui keterangan resmi, dikutip Rabu (9/11).

Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota Bursa BEI, Irvan Susandy, mengatakan teguran yang diberikan untuk sekuritas-sekuritas justru untuk melindungi investor retail. "Jika dibiarin dan masalah terjadi terus malah investor-investor retail kita yang dirugikan," kata Irvan kepada media, Rabu (9/11).

Mengenai batas waktu perbaikan, Irvan mengatakan, hal ini akan berbeda-beda setiap anggota bursa, tergantung dari masalahnya. "Kami sudah melakukan diskusi panjang dengan Anggota Bursa terkait. Kami yakin Anggota Bursa akan melakukan perbaikan maksimal karena mereka juga tidak ingin kehilangan nasabah," tuturnya.

Irvan mengatakan, pihaknya akan memantau perkembangan laporan yang disampaikan soleh Anggota Bursa terkait. BEI juga akan memproses dengan cara lain jika dibutuhkan untuk memastikan perkembangan yang sudah dilakukan dengan tepat oleh para anggota bursa terkait.

Indo Premier Sekuritas merupakan anggota bursa (AB) dengan kode broker PD. Adapun, nilai rata-rata Modal Kerja Bersih Disesuaikan perusahaan pada November 2022 mencapai Rp 907,85 miliar.

Perusahaan sekuritas ini sahamnya dimiliki oleh PT Indo Premier Capital sebesar 99,98%. Sisanya dimiliki investor individu dengan kepemilikan kurang dari 1%, yakni Ungkoro Darmosusilo dan Nixon Jacobus Silfanus. Adapun, nilai transaksinya pada Oktober mencapai Rp 20,60 triliun.

Sebelumnya, BEI juga menjatuhkan sanksi teguran tertulis kepada PT Stockbit Sekuritas Digital dan PT Ajaib Sekuritas Asia. Sanksi diberikan kepada kedua perusahaan sekuritas tersebut  karena belum konsisten menerapkan ketentuan yang berlaku mengenai pengendalian teknologi informasi.

"Ajaib dan Stockbit dikenakan sanksi karena berdasarkan hasil pemeriksaan Bursa ditemukan bahwa perusahaan belum konsisten menerapkan ketentuan yang berlaku terkait pengendalian IT," kata Irvan, kepada media, dikutip Jumat (28/10).

Irvan mengatakan, hal-hal yang menjadi perhatian bursa telah dikomunikasikan kepada kedua perusahaan tersebut. "Saat ini sedang dalam proses pendampingan untuk tindak lanjut catatan-catatan bursa," imbuhnya.

Saat dihubungi, pihak PT Stockbit Sekuritas Digital mengatakan sudah melakukan perbaikan terkait poin-poin yang menjadi perhatian BEI.

"Teguran tertulis yang kami peroleh terkait dengan adanya persoalan yang terjadi di bulan Agustus 2022 silam. Since then, kami sudah melakukan perbaikan, aplikasi kami sudah berjalan dan berfungsi dengan baik," kata William, PR & Corporate Communication Lead Stockbit, Jumat (28/10).

Pihak Ajaib juga mengatakan telah melakukan komunikasi dengan regulator dan selalu mematuhi peraturan undang-undang yang berlaku. "Ajaib secara aktif menerapkan dan memperbarui berbagai fitur keamanan agar pengguna dapat terus bertransaksi secara aman dan nyaman," tulis Ajaib, dalam keterangan resminya.

Reporter: Patricia Yashinta Desy Abigail

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...