Akhir Bulan Ini, Bappebti Bakal Resmikan 5 Koin Kripto Lokal
“Kami mendorong ke penerbitan-penerbitan koin lokal yang lebih banyak lagi tentunya sesuai dengan persyaratan yang telah kami lakukan,” tuturnya.
Sebagai informasi, pemerintah meraup penerimaan dari pajak kripto mencapai Rp 246,45 miliar pada tahun lalu. Padahal aturan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) maupun Pajak Penghasilan (PPh) atas transaksi kripto ini baru mulai berlaku pada Mei 2022.
Menteri Keuangan Sri Mulyani menjelaskan, setoran pajak kripto tahun lalu terdiri atas PPN dalam negeri atas transaksi kripto sebesar Rp 129,01 miliar dan PPh 22 sebesar Rp 117,44 miliar. Namun, data ini merupakan angka realisasi sementara karena belum diaudit oleh BPK.
Ketentuan pajak kripto diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 68 2022. Atas penyerahan aset kripto dikenakan PPN 0,11% jika transaksi melalui pedagang fisik dan 0,22% melalui bukan pedagang fisik. Sementara penghasilan yang diterima penjual aset kripto, penyelenggara, dan penambang dikenakan PPh final 0,1%.