Garuda Menang Gugatan Lawan Dua Kreditur di Paris

Patricia Yashinta Desy Abigail
17 Februari 2023, 09:56
Garuda Menang Gugatan Lawan Dua Kreditur di Paris
Garuda Indonesia
Garuda Indonesia

Hal ini, kata Irfan,  menghambat langkah akselerasi kinerja perusahaan yang, menyangkut kepentingan mayoritas kreditur. Sebab itu, Irfan menekankan bahwa dimenangkannya judicial release oleh Paris Civil Court menjadi refleksi atas komitmen kami untuk terus memperkuat landasan hukum restrukturisasi kewajiban usaha. 

Adapun khususnya melalui berbagai tindak lanjut atas upaya hukum yang berjalan, selaras dengan dinamika restrukturisasi yang melibatkan seluruh pemangku kepentingan.

Dengan tujuan untuk memastikan langkah pemenuhan kewajiban terhadap kreditur dapat berjalan secara berkesinambungan selaras dengan fokus perusahaan untuk memperkuat ekosistem bisnisnya yang semakin solid bersama seluruh mitra usahanya.

"Komitmen tersebut turut kami pertegas melalui upaya hukum lanjutan terhadap kedua lessor tersebut terkait gugatan perbuatan melawan hukum yang telah didaftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada akhir 2022 lalu,” ujarnya.

Sebelumnya, Garuda Indonesia juga telah memenangkan sejumlah proses hukum atas gugatan yang dilayangkan Greylag Goose Leasing 1410 Designated Activity Company dan Greylag Goose Leasing 1446 Designated Activity Company. 

Halaman:
Reporter: Patricia Yashinta Desy Abigail
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...