BEI Ungkap Syarat Pencabutan Suspensi Saham Waskita Karya
Saham emiten konstruksi BUMN, PT Waskita Karya Tbk (WSKT) sudah lima hari perdagangan disuspensi Bursa Efek Indonesia (BEI) sejak sesi pertama Senin, 8 Mei 2023.
Otoritas bursa menggembok saham Waskita lantara perusahaan menunda pembayaran bunga ke-11 atas Obligasi Berkelanjutan IV Waskita Karya Tahap I Tahun 2020 yang jatuh tempo pada 6 Mei 2023 dan seharusnya dilaksanakan pada tanggal 8 Mei 202.
Direktur Penilaian Perusahaan BEI, I Gede Nyoman Yetna Setia menyampaikan, berdasarkan keterbukaan Informasi yang disampaikan Waskita pada 5 Mei 2023, penyebab perusahaan menunda pembayaran bunga tersebut karena tidak diperolehnya persetujuan dari Pemegang Obligasi PUB IV Tahap I Tahun 2020 seri B atas permohonan untuk menunda Pembayaran Bunga semula pada 6 Mei 2023 menjadi 6 Agustus 2023.
Kedua, kondisi perseroan pada saat ini dalam masa sanggah atau standstill, sehingga perseroan tidak dapat melakukan pembayaran apapun selama masa standstill.
Hal ini termasuk melakukan pembayaran bunga dan/atau pokok atas kewajiban keuangan Waskita Karya terhadap seluruh pemegang obligasi dan pemberi pinjaman perbankan perseroan dalam rangka proses review secara komprehensif terhadap Master Restructuring Agreement (MRA) yang efektif sejak 7 Februari 2023 hingga 15 Juni 2023.
"Dengan demikian, sampai dengan selesainya proses review MRA, perseroan belum dapat memenuhi kewajiban pembayaran bunga obligasi yang menjadi penyebab suspensi," kata Nyoman.