Ini Daftar 545 Aset Kripto Legal Baru di Indonesia, Bertambah 44

Lona Olavia
23 Februari 2024, 11:06
Ini Daftar 545 Aset Kripto Legal Baru di Indonesia, Bertambah 44
Bloomberg

Selain itu, untuk menjamin kepastian perlindungan pelanggan, Bappebti akan terus melakukan pemantauan terhadap perkembangan inovasi di pasar kripto. Mereka juga akan secara berkala melakukan peninjauan, setidaknya sekali dalam setahun, terhadap aset kripto yang diperdagangkan di bursa atau platform yang teregulasi Bappebti di Indonesia untuk menilai apakah status legalitasnya masih memenuhi syarat atau tidak.

 

Dorong Volume Transaksi

CEO Tokocrypto Yudhono Rawis, mengapresiasi langkah Bappebti dalam menerbitkan PerBa No. 2 Tahun 2024 yang menambah daftar aset kripto baru yang legal di Indonesia. Menurutnya, keputusan ini menandai langkah besar dalam pengaturan industri aset kripto.

"Peraturan yang baru ini menciptakan kerangka kerja yang lebih jelas bagi para pelaku pasar dan investor. Dengan adanya penambahan daftar aset kripto yang legal, diharapkan dapat mengurangi ketidakpastian dan meningkatkan kepercayaan dalam ekosistem perdagangan kripto di Indonesia," kata Yudho.

Yudho yang juga Wakil Ketua Umum Asosiasi Pedagang Aset Kripto Indonesia (Aspakrindo) menambahkan, dengan adanya daftar aset kripto yang legal ini, diharapkan akan mendorong pertumbuhan volume transaksi dan meningkatkan adopsi teknologi blockchain dan aset kripto di Indonesia.

Namun demikian, pelaku pasar dan investor dihimbau untuk tetap berhati-hati dan melakukan due diligence sebelum terlibat dalam perdagangan aset kripto, mengingat sifat pasar yang volatil dan risiko yang terkait dengan investasi tersebut.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...