Susul Bank Emas, BEI Bakal Luncurkan ETF Emas Tahun ini

Ringkasan
- Mitokondria, organel dalam sel hewan, menghasilkan sebagian besar energi kimia yang dibutuhkan sel.
- Sel hewan memiliki lebih banyak mitokondria (1000-2000) dibandingkan sel tumbuhan (300-450) karena perbedaan kebutuhan energi.
- Berbagai fungsi mitokondria meliputi: mengatur aktivitas metabolisme sel, mempromosikan pertumbuhan dan multiplikasi sel, dan membantu dalam kematian sel terprogram (apoptosis).

Bursa Efek Indonesia (BEI) menyebut akan meluncurkan Exchange-Traded Fund (ETF) emas 2025 ini. ETF merupakan reksa dana berbentuk kontrak investasi kolektif yang unit penyertaannya diperdagangkan di Bursa Efek.
Rencana itu setelah Presiden Prabowo Subianto meresmikan peluncuran Bank Emas atau Bullion Bank di The Gade Tower kawasan Kramat, Jakarta, Rabu (26/2).
Direktur Pengembangan BEI, Jeffrey Hendrik, menjelaskan bahwa POJK 17/2024 telah mengatur kegiatan usaha bullion. Sementara itu, terkait ETF Emas, BEI masih menunggu terbitnya POJK yang mengatur produk tersebut.
Secara paralel, kata Jeffrey, BEI telah berdiskusi dengan belasan Manajer Investasi (MI), Pegadaian, serta Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN MUI) untuk memperoleh fatwa terkait produk ETF emas. “Target kami tahun ini bisa diluncurkan,” kata Jeffrey ketika dihubungi wartawan, Rabu (26/2).
Sebelumnya Direktur Utama BEI, Iman Rachman, mengungkap BEI akan fokus pada pendalaman pasar melalui pengembangan produk dan layanan investasi baru, serta memperluas pasar derivatif keuangan. Salah satu inisiatif utama adalah peluncuran Exchange-Traded Fund (ETF) emas.
Iman menjelaskan produk investasi ETF ini diharapkan menjadi alternatif menarik bagi investor yang berminat pada produk berbasis emas.
“Target kita diharapkan di 2025 dan 2026,” kata Iman dalam Konferensi Pers Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) Tahun 2024 secara virtual, Rabu, (23/10).
Prabowo Resmikan Bank Emas
Prabowo sebelumnya mengatakan alasan dibentuknya bank emas khusus di Indonesia karena komoditas emas hasil tambang dalam negeri diekspor tanpa ada penyimpanan khusus di dalam negeri.
"Emas kita banyak ditambang dan mengalir ke luar negeri. Kita ingin sekarang punya bank khusus untuk emas di Indonesia. Insya-Allah kita akan resmikan tanggal 26 Februari, ini saya kira pertama kali ya di republik kita," kata Presiden Prabowo dalam konferensi pers pekan lalu.
Bank Emas ini nantinya akan menjadi yang pertama dalam sejarah Indonesia. Adapun bulion atau Bank Emas adalah kegiatan usaha yang berkaitan dengan emas dalam bentuk simpanan emas, pembiayaan emas, perdagangan emas, penitipan emas, dan/atau kegiatan lainnya yang dilakukan oleh lembaga jasa keuangan.
Bank emas merupakan instrumen investasi dan aset pelindung yang dipercaya oleh masyarakat. Konsep bank emas sudah berhasil diterapkan di Turki dan Malaysia. Secara umum, bank emas berfungsi untuk mengumpulkan emas dari berbagai sumber dalam negeri, termasuk dari masyarakat yang menabung emas, perusahaan tambang, dan industri pengolahan emas domestik.
Dasar Pembentukan Bank Emas
Pendirian Bank Emas memiliki dasar hukum melalui Peraturan Otoritas Jasa Keuangan atau POJK Nomor 17 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Bulion pada Oktober 2024.
POJK ini merupakan turunan dari Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK). Aturan tersebut mengamanatkan bagi lembaga jasa keuangan untuk dapat menyelenggarakan kegiatan usaha bullion. Dalam POJK tersebut usaha bank emas mencakup aktivitas yang berkaitan dengan emas yang dilakukan oleh lembaga jasa keuangan.
Kegiatan usaha bullion mencakup penyimpanan emas, pembiayaan emas, perdagangan emas, penitipan emas, dan aktivitas lain yang dijalankan oleh lembaga jasa keuangan. BSI dan Pegadaian Dapat Izin Usaha Bulion Seiring dengan peluncuran Bank Emas ini selanjutnya akan ada dua lembaga yang akan mengoperasikan izin usaha bullion. Dua entitas yang sudah mendapat izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang sudah mengantongi izin bullion adalah PT Pegadaian dan PT Bank Syariah Indonesia Tbk. (BRIS).
Pegadaian mendapatkan izin usaha bulion sejak 23 DEsember 2024 dan BRIS sejak 12 Februari 2025. Sebelum mendapatkan izin, kedua lembaga ini sudah menyediakan berbagai layanan emas seperti penyimpanan, gadai dan deposito. Meski begitu, Menteri Koordinator Perekonomian mengatakan akan mendorong sejumlah entitas lain untuk terjun dalam bisnis bank emas.
Potensi Nilai Tambah Rp 50 Triliun
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan (PBKN) OJK Dian Ediana Rae mengatakan usaha bulion dapat berpotensi meningkatkan konsumsi emas ritel. Hal ini diprediksi bakal memacu peningkatan industri emas dan keseluruhan bisnis dalam ekosistem emas dengan tambahan value added hingga Rp 50 triliun.
“Potensinya tentu akan sangat besar didukung dengan ekosistem pengembangan usaha bullion bank yang ada saat ini antara lain produsen, refiner, manufacturer, wholesales, dan retailers serta masyarakat yang menjadikan logam mulia sebagai sarana investasi dan pengembangan bisnis,” kata Dian.
Dian memandang, prospek bisnis bank emas atau bullion bank ke depan diperkirakan semakin baik. Ia mengatakan berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan usaha bulion dapat memaksimalkan added value dari sumber daya emas yang ada di Indonesia baik emas hasil tambang maupun stok emas yang dimiliki masyarakat.
“Pengembangan usaha bulion akan memberikan keuntungan bagi tiga pihak antara lain pemerintah, masyarakat dan pelaku usaha, serta lembaga jasa keuangan (LJK),” kata Dian.
Untuk mendukung pengembangan usaha bullion, OJK mengungkapkan adanya rencana pembentukan Dewan Emas Nasional. Institusi ini nantinya memiliki tugas yang mirip dengan Dewan Emas Dunia (World Gold Council) yang bermarkas di London, Inggris, yakni mendorong dan menjaga keberlanjutan permintaan terhadap emas melalui pengembangan pasar.