OJK Pastikan Wanaartha Tetap Operasi meski Rekening Diblokir Kejaksaan

Agustiyanti
19 Februari 2020, 11:22
OJK, Jiwasraya, wanaartha life, rekening efek diblokir, kejaksaan agung
Agung Samosir | Katadata
Ilustrasi. OJK memastikan tak Wanaartha Life tetap beroperasi dan tak sedang terkena sanksi pembekuan kegiatan usaha.

"Untuk itu, kami mengharapkan pemegang polis asuransi tetap tenang dan tetap mempercayakan polisnya sesuai perjanjian yang disepakati," kata dia.

Menurut Anto, pihaknya pada Selasa sore (17/2) juga telah memfasilitasi pertemuan antara Kejaksaan Agung dengan seluruh anggota bursa yang rekening efek nasabahnya diblokir dalam perkara Jiwasraya.

"Dalam pertemuan itu, OJK memfasilitasi para investor yang sudah mengajukan keberatan dan mendapatkan jadwal untuk melakukan wawancara verifikasi dengan tim dari Kejaksaan Agung langsung di Kantor OJK," kata dia.

(Baca: Terbelit Jiwasraya, Ada Sekuritas dan Asuransi yang Gagal Bayar?)

Sebelumnya, Wanaartha Life santer dikabarkan mengalami gagal bayar klaim. Terdapat surat yang diduga berasal dari manajemen kepada nasabah yang berisi penjelasan tentang penyebab keterlambatan pembayaran klaim asuransi jatuh tempo. Keterlambatan disebut akibat “Kejadian yang di luar kendali” yakni pemblokiran rekening efek oleh pihak berwenang.

Katadata.co.id mencoba untuk menghubungi Presiden Direktur Wanaartha Life Yanes Matulatuwa, tetapi belum ada respons hingga berita ini diturunkan.

Halaman:
Reporter: Ihya Ulum Aldin
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...