Tak Lakukan Pengawasan Langsung, OJK Akui Terima Iuran dari Asabri
Adapun OJK tak termasuk dalam lembaga yang berwenang untuk mengawasi Asabri sesuai PP tersebut.
Namun, dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 Tentang OJK Pasal 6 dijelaskan bahwa OJK melaksanakan tugas pengaturan dan pengawasan terhadap kegiatan jasa keuangan di sektor Perasuransian, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya.
(Baca: BPK Bakal Rampungkan Audit Investigasi Jiwasraya Akhir Februari)
"Ini sudah kami eskalasi kembali kepada Kementerian Keuangan melalui Ex-Officio yang duduk di OJK (Suahasil Nazara) untuk segera diluruskan kembali," kata Riswinandi.
Direktur Utama Asabri Sonny Widjaja yang sebelumnya menyebut rutin membayar iuran sebesar Rp 400 juta per tahun dan melakukan uji kelayakan dan kepatuhan (fit and proper test) di OJK.
Namun, Riswinandi menyebut Asabri hanya menyampaikan laporan setiap bulan terkait dengan program Tabungan Hari Tua saja. OJK tidak menerima laporan secara menyeluruh terkait kondisi keuangan Asabri