Kasus Jiwasraya, AAJI Minta Lembaga Penjamin Polis Segera Dibentuk
Menanggapi masalah yang dialami Jiwasraya, Togar menjelaskan industri asuransi jiwa sebenarnya harus dijalankan dengan prinsip kehati-hatian. Pengawasan pun dilakukan secara berlapis dimulai dari pengawasan dan pengendalian internal yang dilakukan dewan komisaris, komite-komite di bawah direksi dan komisaris, hingga regulator yang saat ini dilakukan oleh OJK.
"AAJI berpendapat jika UU Asuransi beserta pelaksanaanya dilaksanakan sepenuhnya oleh pihak-pihak dan pemangku kepentingan, maka perkembangan yang terjadi di industri asuransi belakangan ini dapat dihindarkan," terang dia.
(Baca: Beda dengan BPK, KSSK Menilai Jiwasraya Tak Berdampak Sistemik)
Hingga kuartal III 2019, AAJI mencatatkan pendapatan premi asuransi Jiwa hanya tumbuh 2% dibanding periode yang sama tahun lalu menjadi Rp 143,7 triliun. Sementara itu, pembayaran klaim melonjak 17,4% mencapai Rp 104,3 triliun.
Sebagai catatan, kinerja kuartal III 2019 merupakan capaian 59 anggota dari total 60 anggota AAJI. Semnentara kinerja 2018 merupakan capaian 58 anggota dari total 59 anggota.