Kasus Jiwasraya, AAJI Minta Lembaga Penjamin Polis Segera Dibentuk

Agustiyanti
22 Januari 2020, 16:16
AAJI, Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia, AAJI, Lembaga Penjamin Polis
Adi Maulana Ibrahim | KATADATA
Ilustrasi. AAJI juga menyesalkan gagal bayar manfaat asuransi jiwa yang merebak belakangan ini. Salah satunya terjadi pada Asuransi Jiwasraya.

Menanggapi masalah yang dialami Jiwasraya, Togar menjelaskan industri asuransi jiwa sebenarnya harus dijalankan dengan prinsip kehati-hatian. Pengawasan pun dilakukan secara berlapis dimulai dari pengawasan dan pengendalian internal yang dilakukan dewan komisaris, komite-komite di bawah direksi dan komisaris, hingga regulator yang saat ini dilakukan oleh OJK.

"AAJI berpendapat jika UU Asuransi beserta pelaksanaanya dilaksanakan sepenuhnya oleh pihak-pihak dan pemangku kepentingan, maka perkembangan yang terjadi di industri asuransi belakangan ini dapat dihindarkan," terang dia.

(Baca: Beda dengan BPK, KSSK Menilai Jiwasraya Tak Berdampak Sistemik)

Hingga kuartal III 2019, AAJI mencatatkan pendapatan premi asuransi Jiwa hanya tumbuh 2% dibanding periode yang sama tahun lalu menjadi Rp 143,7 triliun. Sementara itu, pembayaran klaim melonjak 17,4% mencapai Rp 104,3 triliun.

Sebagai catatan, kinerja kuartal III 2019 merupakan capaian 59 anggota dari total 60 anggota AAJI. Semnentara kinerja 2018 merupakan capaian 58 anggota dari total 59 anggota.

Halaman:

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...