Beda dengan BPK, KSSK Menilai Jiwasraya Tak Berdampak Sistemik

Rizky Alika
22 Januari 2020, 14:32
asuransi jiwasraya sistemik, wimboh santoso, kssk, otoritas jasa keuangan.
Adi Maulana Ibrahim | KATADATA
Anggota KSSK dan Ketua OJK Wimboh Santoso menegaskan bahwa kasus yang membelit Asuransi Jiwasraya tidak berdampak sistemik.

Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) menolak klaim Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang menyebutkan bahwa kasus PT Asuransi Jiwasraya berdampak sistemik. Pasalnya, Undang-undang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan (PPKSK) tidak mendefinisikan dampak sistemik dari industri keuangan non bank seperti asuransi.

Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso yang sekaligus anggota KSKK mengatakan, dalam UU tersebut, lembaga jasa keuangan yang dapat memicu krisis sistem keuangan hanya perbankan. Aturan tersebut menjadi indikator bagi KSSK dalam menentukan risiko sistemik yang berpotensi memicu krisis keuangan.

"Dampak sistemik itu tergantung size. Kalau size-nya besar, ya bisa. Wabah penularannya merambah ke mana-mana. Tapi menurut UU kami, sistemik itu hanya terjadi di perbankan," kata Wimboh saat Konferensi Pers KSSK di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Rabu (22/1).

Dalam aturan tersebut, dijelaskan bahwa krisis sistem keuangan adalah kondisi sistem keuangan yang gagal menjalankan fungsi dan perannya secara efektif dan efisien.

(Baca: Jiwasraya Disebut Sistemik, Sri Mulyani: KSSK Hanya Fokus Tangani Bank)

Sedangkan, bank sistemik adalah bank yang karena ukuran aset, modal, dan kewajiban, luas jaringan atau kompleksitas transaksi atas jasa perbankan, serta keterkaitan dengan sektor keuangan lainnya dapat mengakibatkan gagalnya sebagian atau keseluruhan bank lain atau sektor jasa keuangan.

Oleh karena itu, Wimboh mengatakan akan mereformasi industri keuangan non bank. Reformasi tersebut dilakukan dengan memperketat pengawasan terhadap investasi yang dilakukan oleh perusahaan di industri keuangan non-bank.

Dengan aturan tersebut, potensi risiko investasi akan diberikan ketentuan yang jelas, serta nantinya investasi setiap perusahaan jasa keuangan harus dilaporkan secara rutin.

Selain itu, OJK juga akan meningkatkan pengawasan terhadap likuiditas perusahaan. Perusahaan, lanjut dia, harus memiliki proyeksi likuiditas dalam jangka pendek, menengah, dan panjang.

Selanjutnya, pelatihan dan sosialisasi dari para praktisi akan dilakukan kepada perusahaan. "Ini ketentuannya akan segera kami keluarkan," ujar dia.

(Baca: Meraba Ancaman Sistemik dari Gagal Bayar Asuransi Jiwasraya)

Reporter: Rizky Alika

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...