Nasib Lembaga Penjamin Polis di Tengah Kasus Jiwasraya dan Bumiputera

Image title
21 November 2019, 19:45
Seorang pria melintas di depan kantor Asuransi Jiwasraya, Jakarta (14/11/2019).
Ajeng Dinar Ulfiana | KATADATA
Ilustrasi. Asuransi Jiwasraya menyebut pembentukan Lembaga Penjamin Polis sebagai salah satu bagian dari penyelamatan perusahaan.

Sementara Bumiputera sejak beberapa tahun lalu mengalami kekurangan likuiditas mencapai triliunan rupiah.

Usulan juga disampaikan Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia atau AAJI. Direktur Eksekutif AAJI Togar Pasaribu mengatakan, pihaknya mengusulkan tak seluruh produk asuransi dijamin LPP.  Salah satunya, investasi dalam produk unitlink. 

"Unitlink itu ada dua unsur, proteksi dan investasi. Investasi tidak di-cover, tapi proteksinya," kata dia.

Selain itu, menurut dia, pertanggungan yang dijamin juga harus dibatasi. Kebijakan ini mengikuti batasan pada penjaminan simpanan oleh LPS. "Misalnya, pertanggungan dibatasi maksimal Rp 250 juta, seperti simpanan di LPS yang dibatasi maksimal Rp 2 miliar," jelas dia.

AAJI juga mengusulkan pemerintah memberikan modal awal kepada LPP Rp 4 triliun. 

 (Baca: Kementerian BUMN Minta Kejaksaan Agung Investigasi Kerugian Jiwasraya)

Sebelumnya, Ketua Dewan Komisioner LPS Halim Alamsyah meenyebut, terdapat sejumlah tantangan dalam pembentukan LPP. Salah satunya, kebutuhan anggaran untuk modal awal.

Saat mendirikan LPS pada 2004. pemerintah mengucurkan anggaran Rp 4 triliun. Jumlah anggaran untuk mendirikan lembaga penjamin polis diperkirakan lebih besar.

Selain itu, industri asuransi juga harus siap membayar pungutan tambahan untuk penjaminan polis. Saat ini, industri asuransi memiliki kewajiban membayar pungutan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

"Dan yang penting bagaimana menjaga industri asuransi ini secara sehat, agar tidak timbul 'moral hazard' jika pemerintah mengatakan oke kita jamin polis asuransi," jelas Halim, seperti dikutip dari Antara.

Kendati demikian, Halim mengaku siap jika tugas penjaminan polis akan diserahkan LPS. Namun, sejauh ini belum ada putusan dari pemerintah terkait hal tersebut.

Halaman:
Editor: Agustiyanti
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...