Jokowi Resmi Naikkan Iuran BPJS Kesehatan, Ini Rincian Tarifnya

Agustiyanti
29 Oktober 2019, 22:25
Petugas melayani warga di Kantor Pelayanan BPJS Kesehatan Jakarta Pusat, Matraman, Jakarta, Selasa (3/8/2019). Pemerintah akan menerapkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan pada 1 Januari 2020 terhadap peserta non Penerima Bantuan Iuran (PBI) yakni dari sebelu
ANTARA FOTO/ADITYA PRADANA PUTRA
Ilustrasi. Iuran BPJS Kesehatan resmi naik untuk seluruh jenis kepesertaan.

(Baca: Ragam Sanksi Layanan Publik bagi Penunggak Iuran BPJS Kesehatan)

Gaji atau upah yang dikenakan sebagai dasar perhitungan bagi peserta penerima upah untuk pejabat negara, pemimpin dan anggota DPRD, PNS, serta TNI dan anggota Polri kini mencakup gaji atau upah pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan, tunjangan umum, tunjangan profesi, tunjangan kinerja, dan tunjangan penghasilan bagi PNS daerah. Sebelumnya, dasar perhitungan upah hanya mencakup gaji pokok dan tunjangan keluarga.

Perubahan ketentuan iuran untuk peserta penerima upah yang dibayarkan pemerintah pusat berlaku mulai 1 Oktober 2020. Sedangkan untuk peserta penerima upah yang dibayarkan pemerintah daerah, berlaku mulai 1 Januari 2020.

Pemerintah juga menaikkan iuran peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan dari Rp 23 ribu menjadi Rp 42 ribu. Kenaikan iuran ini berlaku mulai 1 Agustus 2019. Pemerintah pusat juga akan memberikan subsidi untuk PBI yang dibayarkan pemerintah daerah sebesar Rp 19 ribu pada Agustus hingga Desember 2019.

(Baca: Iuran Tak Naik, Defisit BPJS Kesehatan Capai Rp 77 Triliun pada 2024)

Sebelumnya, Staf Ahli Bidang Kebijakan Pengeluaran Negara Kemenkeu Suminto menjelaskan, pemerintah telah membayarkan  iuran peserta PBI BPJS Kesehatan secara penuh untuk seluruh tahun ini. Hal ini seiring dengan percepatan pembayaran yang dilakukan pemerintah guna membantu arus kas lembaga asuransi negara itu.

Namun, iuran yang dibayarkan menggunakan tarif  Rp 23 ribu untuk 96,8 juta peserta. 

"Sekarang usulan pemerintah, iuran PBI BPJS Kesehatan naik pada Agustus. Kalau disetujui Rp 42 ribu, selisihnya berarti Rp 19 ribu dikali 96,8 juta selama 5 bulan, dibayarkan kalau sudah ditetapkan Perpresnya," ujar Suminto saat ditemui di Gedung Ombudsman, Jakarta, Kamis (12/9).

Halaman:
Reporter: Dimas Jarot Bayu
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...