10 Fintech Penyelenggara Equity Crowdfunding Antre Izin dari OJK
(Baca: Pelaku Fintech Minta OJK Tak Batasi Pendanaan Equity Crowdfunding)
Bagi penerbit yang akan melepas sahamnya, OJK memberikan beberapa syarat. Penerbit tersebut harus berbadan hukum PT, dan harus memiliki kekayaan di bawah Rp 10 miliar, di luar tanah dan bangunan.
OJK melarang penerbit yang dikendalikan oleh suatu kelompok usaha (konglomerasi), baik langsung maupun tidak langsung, untuk menggunakan skema crowd funding ini. Selain itu, penerbit dengan status perusahaan terbuka (Tbk) ataupun anak usaha perusahaan Tbk, dilarang menjual sahamnya lewat instrumen ini.
Melalui skema pendanaan ini, investor yang membeli saham akan sama seperti instrumen di pasar modal. Mereka akan menerima jatah dividen saat perusahaan mendapatkan laba dan memiliki hak dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) perusahaan.
OJK mengatur, bagi investor yang memiliki penghasilan Rp 500 juta ke bawah per tahun, hanya bisa melakukan investasi maksimal 5% dari penghasilannya. Sementara, bagi investor yang meiliki penghasilan di atas Rp 500 juta, maksimal investasinya sebesar 10% dari penghasilan.
(Baca: Ada 15 Kategori, OJK Buka Peluang Rilis Aturan Baru Terkait Fintech)
Meski begitu, OJK memberikan pengecualian kepada investor yang merupakan badan hukum untuk menyuntikan modal tanpa nilai maksimal. Pengecualian juga diberikan untuk investor yang memiliki pengalaman investasi di Pasar Modal minimal 2 tahun yang dibuktikan dengan kepemilikan rekening efek.
"Investornya tidak terbatas pada warga negara Indonesia saja, namun warga negara asing juga bisa masuk melalui skema ini," kata Fahri menambahkan.