Pacu Ekonomi, Himpunan Bank BUMN Dukung Aturan Uang Muka Kendaraan 0%

Rizky Alika
15 Januari 2019, 16:00
GIIAS 2017
Arief Kamaludin|KATADATA
Kini masyarakat bisa membeli kendaraan bermotor tanpa membayar uang muka.

Ketua Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) Maryono merespons positif kebijakan pelonggaran pembiayaan kendaraan bermotor dengan uang muka atau down payment (DP) sebesar 0% oleh perusahaan pembiayaan (multifinance). Kebijakan tersebut dianggap dapat mempermudah masyarakat membeli kendaraan bermotor, sehingga ujung-ujungnya memacu perekonomian.

"Kalau dia sudah mendapatkan mobil dan kendaraan, dia bisa melakukan aktivitas ekonomi yang lebih efisien, itu salah satu (alasan)-nya ke sana," kata Maryono di Gedung DPR/MPR, Jakarta, Selasa (15/1).

Sementara itu, ia meyakinkan tingkat pembiayaan bermasalah atau non performing financing (NPF) akan tetap dijaga sesuai dengan kemampuan membayar kembali atau repayment capacity (RPC) debitur yang juga telah diatur oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Di sisi lain, Wakil Presiden Jusuf Kalla dan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi justru menentang kebijakan baru Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang mengizinkan perusahaan pembiayaan (multifinance) menyalurkan kredit kendaraan bermotor dengan DP 0%. Kebijakan tersebut dianggap berisiko tinggi.

(Baca: Berisiko Tinggi, Wapres dan Menhub Tak Setuju Aturan DP Kendaraan 0%)

Menurut JK, kebijakan tersebut bisa menimbulkan banyak kredit macet. “High risk (berisiko tinggi), jangan pula begitu. Kalau high risk begitu yang bekerja nanti para penagih utang,” ujar orang nomor dua di Indonesia ini.

Pendapat senada disampaikan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi. Keberadaan uang muka dinilainya penting agar pengambil kredit bertanggung jawab. Maka itu, ia menilai kebijakan uang muka sebaiknya tetap ada. "Ini beresiko ke industri leasing itu sendiri, termasuk (industri) mobilnya, karena tidak ada risiko apa-apa, dia (pembeli) ambil (kredit) dua tiga bulan selesai," ujarnya.

Kebijakan DP 0% diatur dalam Peraturan OJK Nomor 35/POJK.05/2018 Tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan yang baru saja diterbitkan akhir tahun 2018. Aturan ini mensyaratkan hanya perusahaan multifinance yang benar-benar sehat, dengan tingkat NPF maksimal 1%, yang dapat menyalurkan pembiayaan kendaraan bermotor DP 0%.

Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso mengatakan, dikeluarkannya peraturan ini juga bertujuan untuk memancing perusahaan pembiayaan agar meningkatkan kualitas pembiayaannya sehingga dapat menyalurkan pembiayaan kendaraan bermotor dengan DP 0%.

"Kami berharap kinerja perusahaan pembiayaan dapat semakin baik karena ada persyaratan NPF di bawah 1%. Artinya, kita memancing tolong NPF-mu (perusahaan pembiayaan) ini diturunkan dan kamu kesehatannya bagus, sehingga kamu nanti bisa memberikan DP 0%," kata Wimboh.

(Baca: Aturan Baru Uang Muka Kendaraan 0% Khusus untuk Multifinance Sehat)

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...