Kemenpar Minta Keringanan Kredit untuk Korban Tsunami Selat Sunda
Ichsanuddin menjelaskan, perlakuan khusus semacam ini sebelumnya diberlakukan kepada debitur yang memiliki kewajiban cicilan kredit maupun pembiayaan syariah. Selain itu, pihak-pihak yang terkait pembangunan suatu proyek juga bisa diberi keringanan.
Berdasarkan data Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) diketahui yang terdampak tsunami Selat Sunda per 28 Desember 2018 sebanyak 15.222 debitur. Jumlah ini setara dengan potensi kerugian Rp 707,86 miliar.
Nilai tersebut, imbuh Ichsanuddin, sama dengan 23,81 persen dari total piutang pembiayaan di wilayah Kabupaten Serang, Pandeglang, Lampung Selatan, Tenggamus dan Pesawaran. "Pada umumnya kerugian itu pada aset kendaraan," katanya.
Tsunami Selat Sunda di Banten menghasilkan potensi klaim asuransi sebesar Rp 15,9 triliun. Data terkait berapa yang bisa direalisasikan dari nilai ini terus dikaji OJK. (Baca juga: Pemerintah Kaji Buat Asuransi untuk Masyarakat Korban Bencana Alam)
Berdasarkan pengalaman dari sepuluh daerah terkena bencana sebelumnya, klaim asuransi terbesar di Padang mencapai 78,3 persen dari Rp 1,4 triliun, terealisasi Rp 1,2 triliun. Di Aceh mencapai 77 persen dari Rp 950 miliar, terealiasi Rp 746 miliar.