Temuan BPK, OJK Miliki Utang Pajak Badan Rp 901,1 Miliar

Image title
2 Oktober 2018, 16:47
BPK
Katadata | Arief Kamaludin

(Baca: BPK Temukan 18 Permasalahan dalam Laporan Keuangan Pemerintah)

Rekomendasi BPK

BPK merekomendasikan kepada Dewan Komisioner OJK untuk menyetorkan kelebihan penerimaan pungutan di atas anggaran yang disetujui DPR sebesar Rp 9,75 miliar ke kas negara. BPK juga merekomendasikan agar OJK dapat menyelesaikan kewajiban setoran ke kas negara yang berasal dari sisa anggaran yang tidak digunakan untuk membiayai kegiatan OJK sebesar Rp 439,91 miliar.

Temuan BPK juga menunjukkan adanya penyimpangan administrasi. OJK menggunakan gedung kantor Menara Merdeka yang telah habis masa sewanya, tanpa berdasarkan kontrak dan belum jelas nilainya, sehingga pihak Building Management menyampaikan somasi kepada OJK.

Hal ini mengakibatkan adanya tuntutan atas tagihan pembayaran sebesar Rp 19,15 miliar yang akan merugikan OJK. Permasalahan ini disebabkan oleh kelalaian Deputi Komisioner Manajemen Strategis dan Logistik OJK dalam mengelola perpindahan pegawai ke gedung baru (Gedung Wisma Mulia).

Dewan Komisioner OJK menyatakan, permasalahan tersebut disebabkan belum adanya kesepakatan harga sewa per bulan antara OJK dan Building Management Menara Merdeka. Berdasarkan Rapat Dewan Komisioner, diperlukan proses negosiasi lebih lanjut dengan Building Management berdasarkan hasil penilaian (appraisal) dari kantor jasa penilai publik.

BPK pun merekomendasikan kepada Dewan Komisioner OJK untuk mempertanggungjawabkan potensi kerugian atas perpanjangan penggunaan Gedung Menara Merdeka yang tidak didukung dengan kontrak.

(Baca: Dapat Opini 'Disclaimer' dari BPK, KKP Akan Evaluasi Laporan Keuangan)

Halaman:
Reporter: Ihya Ulum Aldin
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...