LPS Kembali Naikkan Bunga Penjaminan Simpanan 0,25%
Sesuai ketentuan LPS, apabila suku bunga simpanan yang diperjanjikan antara bank dengan nasabah penyimpan melebihi tingkat bunga penjaminan, maka simpanan nasabah yang dimaksud tidak dijamin. Oleh karena itu bank wajib memberitahukan kepada nasabah penyimpan mengenai tingkat bunga penjaminan simpanan yang berlaku.
(Baca: Tiga BPR Dilikuidasi Sepanjang 2018, Terbaru BPR Budisetia Sumbar)
Sejalan dengan tujuan untuk melindungi nasabah dan memperluas cakupan penjaminan, LPS mengimbau agar perbankan lebih memperhatikan ketentuan tingkat bunga penjaminan simpanan dalam rangka penghimpunan dana. Dalam menjalankan usahanya, bank hendaknya memperhatikan kondisi likuiditas ke depan.
Dengan begitu, bank diharapkan dapat mematuhi ketentuan pengelolaan likuiditas perekonomian oleh Bank Indonesia, serta pengaturan dan pengawasan perbankan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
(Lihat Ekonografik: Dana Simpanan Perbankan Capai Rp 5.381,2 Triliun)