Riuh Penyelamatan Bumiputera, Pemegang Polis Somasi OJK dan Jokowi

Martha Ruth Thertina
14 Februari 2018, 13:13
Bumiputera
Arief Kamaludin|KATADATA

“Jika semua upaya di atas tidak dilaksanakan oleh Dewan Komisioner OJK, maka kami akan mendesak kepada Presiden Republik Indonesia dan juga Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia untuk bersinergi agar dapat membubarkan Dewan Komisioner OJK periode ini,” demikian tertulis. (Baca juga: Batal Lanjutkan Restrukturisasi, AJB Bumiputera Beroperasi Lagi)

Pemegang polis sekaligus Ketua Tim Advokasi Penyelamatan Bumiputera Jaka Irwanta menjelaskan, desakan yang sama disampaikan dalam surat somasi kepada Jokowi. Pemerintah dianggapnya harus bertanggung jawab lantaran hingga kini belum melaksanakan amanat Undang-Undang (UU) Perasuransian untuk membuat aturan khusus mengenai asuransi mutual yang merupakan badan hukum Bumiputera.

Sebelumnya, Boyamin dan Jaka Irwanta juga melaporkan OJK ke kepolisian terkait penetapan pengelola statuter. Pelaporan dilakukan pada 2016 lalu. Di awal Februari ini, Jaka menginformasikan telah menerima surat dari Mabes Polri. “Proses hukum dilanjutkan lagi,” kata dia. (Baca juga: Ambil Alih Bumiputera, Komisioner OJK Dilaporkan ke Polisi)

Pelaporan ke kepolisian sempat ditanggapi Dewan Komisoner OJK yang ketika itu menjabat. Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non-Bank OJK Firdaus Djaelani meyakini langkahnya mengambil alih AJB Bumiputera dengan mengangkat pengelola statuter tidak menabrak undang-undang. (Baca juga: OJK Pastikan Pengambilalihan Bumiputera Sesuai Undang-Undang)

Pelaporan ke penegak hukum berlanjut di 2017. Jaka Irwanta dan Boyamin melaporkan Firdaus Djaelani ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan sangkaan penyalahgunaan wewenang terhadap AJB Bumiputera yang merugikan kepentingan para pemegang polis.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...