Google Bayar Pajak di Hari Terakhir Ken Jabat Dirjen Pajak
(Baca: Sri Mulyani Dikabarkan Segera Lantik Robert Pakpahan Jadi Dirjen Pajak)
"Dari empat negara Inggris India, Australia, Indonesia termasuk yang dapat memajaki. Karena aturan perundang-undangan perpajakan adalah sudah memenuhi ketentuan yang disepakati antara perusahaan G dengan otoritas perpajakan di Indonesia. Jadi sama sekali enggak ada yang dilanggar," ujar dia.
Dengan demikian, ia berharap perusahaan aplikasi dan layanan konten di internet (over the top/OTT) lainnya seperti Facebook dan Twitter juga mengikuti langkah serupa. Tarifnya sama dengan PPh lainnya.
"Apakah perusahaan lain mengikuti? Iya dong. Kan banyak perusahaan lain dan mereka sudah sepakat dan sudah on going, tahap finalisasi," kata dia.
(Baca: Tak Setuju Ditjen Pajak, Google Serahkan Versi Baru Hitungan Pajak)