Dirjen Pajak: Transfer Rp 18,9 T ke Singapura Tak Terkait Pejabat TNI
Direktorat Jenderal Pajak telah memegang data mengenai transfer dana mencurigakan sebesar US$ 1,4 miliar atau Rp 18,9 triliun dari Guernsey ke Singapura yang dilakukan Warga Negara Indonesia (WNI), nasabah Standard Chartered Plc. Dana tersebut diklaim tidak terkait militer.
Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugiasteadi mengatakan, transfer dilakukan oleh 81 WNI. Kesemuanya merupakan pebisnis dari berbagai sektor. “Tidak terdapat nama pejabat TNI, Polri, penegak hukum lainnya dan pejabat negaranya serta yang berhubungan dengan institusi tersebut. Ini murni 81 orang ini adalah pebisnis," kata dia saat konferensi Pers di kantornya, Jakarta, Senin (9/10).
(Baca juga: Stanchart Diperiksa Soal Transfer Dana Orang Indonesia Terkait Militer)
Dari 81 orang yang dimaksud, sebanyak 62 orang merupakan peserta amnesti pajak (tax amnesty). Berdasarkan informasi yang diperoleh Ditjen Pajak, pemindahan dana yang dilakukan pada akhir 2015 tersebut adalah untuk memudahkan ikut amnesti pajak.
"Memang ada beberapa alasan, (saat) mereka tarik dana dari bank kan ditanya. Ada yang jawab dipindahkan ke Singapura untuk mengikuti amnesti pajak," kata Ken. Menurut dia, jawaban tersebut cocok dengan jawaban yang diperoleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). (Baca juga: Dirjen Pajak Kirim Instruksi Soal Penggalian Pajak Peserta Tax Amnesty)
Meski begitu, Ditjen Pajak akan terus melakukan pendalaman untuk memastikan bahwa dana yang ditransfer tersebut telah dilaporkan seluruhnya oleh WNI saat mengikuti amnesti pajak. Bila diketahui ada harta yang belum dilaporkan maka akan dikenai sanksi sesuai Undang-Undang Pengampunan Pajak. (Baca juga: Penerimaan Pajak Diramal Kurang Rp 100-200 T Hingga Akhir Tahun)
Sementara itu, untuk 19 WNI yang bukan peserta amnesti pajak, akan dilakukan pengkajian lebih lanjut. Jika diketahui bahwa transfer dana yang dilakukannya tersebut untuk menghindari pajak, maka hukumannya akan disesuaikan dengan Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP). Adapun hasil analis atas transfer dana 81 WNI diharapkan bisa selesai akhir Oktober ini.
Pekan lalu, Bloomberg memberitakan regulator di Eropa dan Asia tengah melakukan investigasi terhadap Standard Chartered Plc atas transfer dana janggal sebesar US$ 1,4 miliar dari daerah kekuasaan Inggris, Guernsey ke Singapura pada akhir 2015. Kebanyakan dana tersebut milik WNI, beberapa di antaranya terkait militer.
Sebelumnya, bank menggelar pemeriksaan lantaran beberapa staf bank menilai adanya kejanggalan dalam transfer tersebut. Sebab, transfer dilakukan jelang diberlakukannya oleh Guernsey kesepakatan global: pertukaran informasi secara otomatis terkait pajak. Dugaannya, transfer dilakukan untuk menghindari pajak.
Di sisi lain, Financial Times menyebutkan staf bank khawatir transfer yang dilakukan oleh sejumlah nasabah Indonesia tersebut sebetulnya memerlukan pemeriksaan lebih rinci karena berkaitan dengan militer. Apalagi, total asetnya mencapai puluhan juta dolar dan tidak sejalan dengan pendapatan tahunannya yang hanya puluhan ribu dolar.
Saat ini, Investigasi dikabarkan tengah dilakukan oleh bank sentral Singapura yaitu Monetary Authority of Singapura (MAS) dan otoritas keuangan Guernsey yaitu Guernsey’s Financial Service Commission. Sementara itu, regulator keuangan di Inggris yaitu UK Financial Conduct Authority (FAC) disebut-sebut mengetahui aktivitas transfer tersebut tapi belum melakukan pengkajian.