Bankir Belum Satu Suara Dukung Isi Ulang E-Money Kena Biaya

Desy Setyowati
18 September 2017, 20:06
Kartu e-money
Katadata | Agung Samosir

Bila pun dikenakan biaya isi ulang, menurut dia, keuntungan yang diperoleh bank dari layanan e-money sangat tipis. Saat ini saja, beberapa bank kemungkinan masih merugi. "Saya yakin keuntungan dari uang elektronik ini tipis sekali. Ada beberapa bank yang mungkin belum capai Break Even Point (balik modal) juga," kata dia.

Meski begitu, ia sepakat bahwa biaya yang ditanggung masyarakat untuk bertransaksi non-tunai semestinya murah. Tujuannya, agar masyarakat beralih dari pembiayaan tunai menjadi non-tunai. Oleh sebab itu, sekalipun nantinya BI jadi menerapkan biaya untuk isi ulang uang elektronik, ia berencana menetapkan tarif termurah.

"Kalau seandainya, kan bagaimanapun harus comply (patuh) dengan Peraturan BI (PBI). Katakan batas bawahnya Rp 1.000-Rp1.500 (per isi ulang), ya kami sebesar itu," kata dia.

Adapun sebelumnya, YLKI memprotes rencana tersebut lantaran dianggap bisa memberatkan sebagian masyarakat dan menjadi disinsentif bagi gerakan nasional transaksi keuangan non-tunai.

Di sisi lain, pengacara yang kerap menangani kasus perlindungan konsumen, David Maruhum Tobing menilai adanya indikasi BI melakukan maladministrasi dalam rencana kebijakan tersebut. Dasarnya, Gubernur BI menyatakan bahwa pengenaan biaya isi ulang e-money adalah untuk infrastruktur perbankan.

Ngapain memihak golongan? Ini ketidakadilan. Di situ maladministrasi,” kata dia. Menurut dia, beberapa keuntungan yang diperoleh pengusaha dari kebijakan tersebut yaitu terciptanya efisiensi pada pengelola jalan tol, bertambahnya dana pihak ketiga bank karena diperolehnya dana murah dan bahkan gratis dari uang elektronik.

Lebih jauh, David pun mengkritisi rencana pemerintah dan BI yang akan mewajibkan pembayaran tol dengan e-money. “Rencana kebijakan BI tersebut pun patut diduga melanggar hak konsumen untuk melakukan pembayaran dengan mata uang rupiah kertas maupun logam dan patut diduga sebagai tindak pidana,” ujarnya.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...