Buka Rekening WNI, Singapura Minta Revisi Perjanjian Pajak Berganda

Ameidyo Daud Nasution
13 Juli 2017, 15:05
Sri Mulyani
ANTARA FOTO/Wahyu Putro A.
Menteri Keuangan Sri Mulyani

Selain mengenai AEoI, pertemuan Sri dengan Indranee juga membahas keinginan Singapura untuk bisa meningkatkan investasinya lebih besar lagi di Indonesia. Singapura memiliki Infrastruktur Hub Team, untuk menarik banyak perbankan dan pembiayaan internasional untuk membiayai proyek-proyek infrastruktur.

Karena Indonesia memiliki banyak proyek infrastruktur, Singapura menawarkan agar dana-dana yang mereka kumpulkan bisa membiayainya. “Saya menjelaskan bahwa saya sangat terbuka. Jadi nanti kami akan diskusikan,” kata Sri.

Untuk memuluskan hal ini, Pihak Singapura meminta perjanjian pajaknya (tax treaty) dengan Indonesia bisa direvisi, salah satunya mengenai double tax agreement (DTA) atau kesepakatan pajak ganda. Pajak berganda merupakan pengenaan pajak lebih dari satu kali oleh dua negara atau lebih atas suatu penghasilan yang sama. Wajib pajak harus membayar pajak ke negara domisili dan negara tempat dia menjalankan bisnisnya.

(Baca: Sri Mulyani: Akhir Era Kerahasiaan, Rekening WNI di Swiss Bisa Diakses)

Para investor Singapura, terutama di bidang infrastruktur menginginkan ada perlindungan jika berinvestasi di Indonesia. Makanya mereka meminta ada revisi atas perjanjian pajak kedua negara. Sri mengatakan DTA Indonesia dengan Singapura sudah lebih dari 30 tahun tidak diperbarui. Sifat perjanjian ini pun hanya untuk bidang manufaktur, makanya perlu ada perluasan cakupan sektor lain.

“Saya hanya mengatakan akan me-review seluruh double taxation agreement kita (Indonesia) dengan banyak negara, tax treaty kita. Sehingga Indonesia bisa menempatkan secara komprehensif kepentingan kita,” kata Sri.

Pada kesempatan yang sama, Direktur Perpajakan Internasional Kementerian Keuangan, John Liberty Hutagaol mengatakan renegosiasi tax treaty akan memberikan kepastian legal untuk investor Singapura dan Indonesia. Renegosiasi diperlukan untuk menyesuailan dengan standar terkini.

"Ini salah satu agenda reformasi pajak tax treaty, yang mana renegosiasi ulang dengan negara lain," ujarnya.  (Baca: Sudah Saatnya Moratorium Perjanjian Pajak dengan Negara Surga Pajak)

Halaman:
Reporter: Ameidyo Daud Nasution
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...