OJK Buat Sistem Satu Pintu untuk Percepat Izin Obligasi Perbankan

Miftah Ardhian
20 Juni 2017, 14:19
OJK
Katadata | Arief Kamaludin

SPRINT ini juga telah ditetapkan sebagai virtual single window bagi industri jasa keuangan dalam melakukan proses perizinan di lingkungan OJK. Firdaus mengatakan, kehadiran SPRINT khusus untuk perbankan ini akan mendatangkan sejumlah manfaat.

Pertama, kehadiran SPRINT dapat mengurangi risiko perbedaan kebijakan yang dikeluarkan oleh masing-masing kompartemen, dalam hal ini otoritas pasar modal dan perbankan. Kedua, bisa mengurangi duplikasi dokumen permohonan yang harus diajukan perusahaan penerbit surat utang tersebut.

Ketiga, SPRINT juga dilengkapi dengan fitur penelusuran (tracking) sebagai bentuk transparansi proses perizinan. Firdaus menjelaskan, fitur tracking tersebut membuat pemohon dapat memantau kemajuan proses perizinan atau pendaftaran yang diajukannya.

Selain sebagai bentuk transparansi, fitur tersebut juga dapat berguna untuk mengurangi interaksi antara pemohon dengan regulator. Degan demikian, dapat mengurangi potensi moral hazard dari kedua belah pihak.

OJK sebelumnya juga sudah meluncurkan SPRINT Bancassurance untuk pemasaran produk-produk asuransi yang dijajakan oleh perbankan. Selain itu, ada SPRINT untuk perizinan penjualan reksadana melalui bank selaku Agen Penjual Efek Reksa Dana (APERD) dan SPRINT pendaftaran akuntan publik/kantor akuntan publik. Semua sistem tersebut telah mulai diluncurkan sejak tahun ini.

Halaman:
Editor: Yura Syahrul
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...