Sri Mulyani Ubah Batas Dana Wajib Lapor Pajak Jadi Rp 1 Miliar

Yura Syahrul
7 Juni 2017, 22:42
Sri Mulyani wefie
ANTARA FOTO/Nyoman Budhiana
Menteri Keuangan Sri Mulyani berfoto wefie bersama mahasiswa saat memberikan kuliah umum di Universitas Udayana, Bali, Jumat (20/1/2017).

Pada Senin lalu (5/6), Kementerian Keuangan telah mengeluarkan aturan teknis penerapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2017 tentang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan. Aturan tersebut adalah PMK Nomor 70/PMK.03/2017 tentang petunjuk teknis akses informasi keuangan untuk perpajakan.

(Baca: Ditjen Pajak Bidik 2,3 Juta Rekening Bank Bersaldo Minimum Rp 200 Juta)

PMK itu memuat batasan nilai saldo rekening keuangan yang wajib dilaporkan ke Ditjen Pajak dengan total nilai rekening keuangannya minimal Rp 200 juta. Aturan ini akan efektif berlaku September tahun depan.

Sri Mulyani mengatakan PMK itu sebagai respons Pemerintah Indonesia terhadap kerja sama internasional: pertukaran data secara otomatis (Automatic Exchange of Information/AEoI) terkait pajak pada 2018. Berdasarkan kesepakatan dalam Global Forum di Georgia, pada November 2016, legislasi primer dan sekunder terkait AEoI harus terbit paling lambat 30 Juni 2017.

Oleh karena itu, Kementerian Keuangan harus segera menerbitkan aturan teknis Perppu 1/2017. Apalagi kesepakatan ini merupakan bagian dari komitmen bersama seluruh negara untuk mengurangi penghindaran pajak. "Sebanyak 50 negara ikut pada tahun 2016 serta 50 negara lainnya mulai pada 2017. Maka mereka harus selesaikan legislasinya, bahkan sejak 2016," kata Sri Mulyani.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...