Bank Permata Mulai Likuidasi Agunan untuk Tekan Kredit Macet

Martha Ruth Thertina
Oleh Martha Ruth Thertina - Desy Setyowati
27 Maret 2017, 19:11
bank permata
Donang Wahyu|KATADATA

Ia pun meminta Katadata mengirimkan pertanyaaan via surat elektronik untuk diteruskan kepada pejabat yang berwenang. Namun, hingga berita ini ditulis, belum ada balasan dari Garansindo.

Di kalangan pelaku industri otomotif, perusahaan ini dikenal sebagai importir dan agen pemegang merek (APM) mobil dan motor kelas atas asal Eropa dan Amerika Serikat. Beberapa di antaranya, yaitu Fiat, Alfa Romeo, Chrysler, Jeep, dan Dodge. Selain itu, kendaraan roda dua Ducati, Italjet, dan Peugeot Scooters.

Perusahaan ini diketahui membentuk perusahaan induk yaitu Garansindo Global Corpora dua tahun lalu. Perusahaan induk ini menaungi antara lain PT Garansindo Inter Global, PT Plaza Garansindo dan PT Garansindo Automobile.

Pada medio 2015, seperti dikutip dari detikoto.com, beberapa nama mentereng menghiasi jajaran komisaris Garansindo Global Corpora. Mantan Menteri Perindustrian Fahmi Idris menjadi Komisaris Utama, Ketua Umum Partai Hanura dan saat ini Menko Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto menjabat Wakil Komisaris Utama.

Ada pula mantan jenderal polisi Anton Bachrul Alam dan mantan pejabat Kementerian Perindustrian sebagai komisaris perusahaan tersebut.

Ketika ditanyakan soal ini, manajemen Bank Permata tidak bersedia menjelaskan perkembangan atas penanganan kredit macet Garansindo. “Kami tidak dapat memberi informasi lebih lanjut saat ini, karena terikat kerahasiaan nasabah seperti layaknya transaksi dan proses antarnasabah dan bank,” ujar Richele.

Yang menarik, pada 10 Maret lalu, Bank Permata mengumumkan telah menjual portofolio kredit macet kepada perusahaan dengan tujuan khusus (special purpose vehicle/SPV) bernama CVI CVF III LUX Master SARL. Nilai transaksi jual-beli tersebut sebesar Rp 1,12 triliun.

Dalam surat yang ditandatangani oleh Wakil Direktur Keuangan Bank Permata Julian Loong Choon Fong kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan, perusahaan SPV itu tidak terkait dengan Bank Permata. Tujuan penjualannya untuk memperbaiki kualitas kredit bank.

Sumber Katadata yang lama berkecimpung di bidang perbankan menyebut langkah Bank Permata tersebut sebagai sekuritisasi aset. “Biasa dipakai oleh bank-bank lainnya,” ujarnya. Bila betul demikian, maka dari transaksi tersebut, Bank Permata memegang surat utang dari SPV.

Meski begitu, tak menutup kemungkinan juga Bank Permata menerima pembayaran tunai bila skemanya bukan sekuritisasi aset melainkan penjualan hak tagih. Dengan skema ini, bila nilai penjualan di bawah nilai kredit, bank langsung membukukan kerugian tanpa harus melakukan provisi (pencadangan). “Pendapatannya cash,” kata sumber lainnya.

Di sisi lain, Ketua OJK Muliaman Haddad menerangkan bahwa penjualan tagihan kredit macet kepada pihak lain tak melanggar aturan. “Skema semacam itu boleh saja,” ujarnya di Jakarta, Rabu (22/3) pekan lalu. Namun, ia enggan membahas saat disinggung secara khusus mengenai Bank Permata dan Garansindo. “Kalau per individu, saya tidak tahu."

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...