Aturan Terbit, Data Nasabah Asing Mulai Disetor ke Ditjen Pajak

Desy Setyowati
17 Maret 2017, 17:12
Pajak
Arief Kamaludin|KATADATA

Secara rinci, jenis informasi yang dipertukarkan secara otomatis diatur dalam Pasal 5 PMK tersebut, yaitu informasi terkait pemotongan pajak penghasilan, informasi keuangan nasabah asing, informasi laporan per negara, dan informasi perpajakan lainnya berdasarkan kesepakatan Indonesia dengan negara mitra.

Untuk mendukung pertukaran informasi secara otomatis tersebut, maka lembaga jasa keuangan pun berkewajiban untuk memberikan informasi keuangan nasabah asing secara periodik kepada Ditjen Pajak. Lembaga jasa keuangan yang dimaksud yaitu bank, asuransi, pasar modal, dana pensiun, perusahaan pembiayaan, dan jasa keuangan lainnya. (Baca juga: Data Bank Siap Dibuka, Jokowi Beri Peringatan Terakhir Tax Amnesty)

“LJK (lembaga jasa keuangan) wajib menyampaikan laporan Informasi keuangan Nasabah Asing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf b secara langsung kepada Direktorat Jenderal Pajak atau melalui Otoritas Jasa Keuangan,” demikian tertulis dalam PMK tersebut.

Adapun, wajib pajak wajib memberikan informasi yang berkaitan dengan perpajakan tersebut. Bila tidak patuh terhadap ketentuan tersebut, wajib pajak bakal dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan. (Baca juga: Bank Setop Transaksi Nasabah Asing yang Enggan Buka Data)

Yoga menjelaskan, melalui aturan ini instansinya menjadi lebih leluasa meminta data dari lembaga jasa keuangan. “Sekarang, kami ada kewenangan untuk mengumpulkan dan menukarkan info keuangan dari bank, pasar modal, dan perasuransian,” kata dia. PMK tersebut efektif berlaku saat diundangkan yaitu 6 Maret lalu. 

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...