Tax Amnesty Usai, Ditjen Pajak Akan Lipat Gandakan Pemeriksa

Desy Setyowati
1 Maret 2017, 20:20
Tax Amnesty
Arief Kamaludin|KATADATA
Suasana pelayanan program Tax Amnesty di Kantor Pelayanan Pajak Pratama, Grogol Petamburan, Jakarta.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo menekankan pentingnya memanfaatkan program amnesti pajak yang masih akan berlangsung hingga 31 Maret mendatang. Sebab, pemerintah bakal segera membuka data perbankan untuk keperluan perpajakan. Artinya, ke depan, Ditjen Pajak bakal lebih leluasa dalam melakukan pemeriksaan terhadap wajib pajak. 

(Baca juga: Data Bank Siap Dibuka, Jokowi Beri Peringatan Terakhir Tax Amnesty)

"Ini kesempatan terakhir karena sekarang Kementerian Keuangan sedang siapkan draf Perppu (Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang terkait keterbukaan data nasabah bank)," kata Jokowi saat acara Farewell (perpisahan) Amnesti Pajak di JIExpo Kemayoran, Jakarta, Selasa (28/2).

Anjuran senada disampaikan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. Ia berharap masyarakat memanfaatkan program tersebut. Sebab, ada risiko tersandung persoalan pajak bila tak mengikuti amnesti. (Baca juga: Tax Amnesty Cetak Rekor, Menkeu: Ada Pengusaha Kaya Belum Ikut)

Bila Ditjen Pajak menemukan adanya kewajiban pajak yang belum dibayarkan, maka institusi tersebut akan mengenakan sanksi dua persen per bulan selama maksimal dua tahun. "Artinya sanksinya hampir 48 persen. Bandingkan tarif amnesti pajak yang hari ini hanya lima persen," tutur Sri Mulyani.

Sekadar informasi, sanksi yang lebih berat akan dikenakan Ditjen Pajak bagi wajib pajak yang sudah ikut pembetulan Surat pemberitahuan (SPT) pajak tahunan atau amnesti pajak, tapi kedapatan belum melaporkan seluruh hartanya. Sanksinya berupa denda 200 persen atas harta yang tidak dilaporkan, bahkan bisa sampai pidana.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...