Bertemu Pengusaha, Jokowi Isyaratkan Perpanjang Masa Tax Amnesty

Safrezi Fitra
Oleh Safrezi Fitra - Desy Setyowati
22 September 2016, 17:46
tax amnesty
Arief Kamaludin|KATADATA

“Dugaan saya, Pak Jokowi menyambut usulan yang satu bulan itu,” kata Tony yang juga ikut dalam pertemuan tersebut. Selain Tony, ada juga Raden Pardede, Djisman Simanjuntak, Haryo Aswicahyono,‎ Ari Kuncoro, Lukita Dinarsyah Tuwo, Iman Sugema, Destry Damayanti, Heriyanto Irawan, Poltak Hotradero, Helmi Amran, Prasetyantoko, Hendri Saparini, dan Revrisond Baswir‎.

Terkait dengan perpanjangan masa periode I tax amnesty ini Wakil Ketua Komisi Keuangan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Soepriyatno berpendapat pemerintah tidak bisa menerbitkan Perppu. Karena tidak ada alasan yang kuat dan kebutuhan mendesak untuk menerbitkan Perppu ini.

Ia menegaskan, sejak awal DPR telah meminta pemerintah untuk mempersiapkan program pengampunan pajak agar tidak menimbulkan kegaduhan ke depannya. “Kalau mau (menerbitkan) Perppu, dari awal saja Perppu,” tutur Supriyatno kepada Katadata, Kamis (22/9). (Baca juga: Menjelang Tenggat,  Belum Terbuka Perpanjangan Tax Amnesty)

Sementara Direktur Eksekutif Center of Indonesia Taxation and Analysis (CITA) Yustinus Prastowo sangat mungkin penerbitan Perppu dilakukan. Ada kebutuhan mendesak, terlihat dari tingginya animo wajib pajak yang mengikuti program ini saat menjelang tenggat periode I.

“Saya kira tingginya animo publik, tetapi sebagian belum mengerti tentang tax amnesty dan beberapa aturan akan direvisi. Saya rasa kondisi ini bisa dianggap mendesak (untuk diterbitkan Perpu), karena waktu yang sudah hampir habis,” kata Prastowo.

Dia menganggap persiapan yang dilakukan pemerintah kurang matang, alhasil banyak wajib pajak baru mengikuti tax amnesty di September. Persiapan yang minim itu terlihat dari aturan teknis yang baru diterbitkan setelah program tax amnesty berjalan. Bahkan saat ini pemerintah juga berencana mengubah aturan-aturan tersebut. (Baca juga: Jawab Keraguan, Kemenkeu Sempurnakan 3 Aturan Soal Repatriasi)

Menurut dia, kondisi ini mempersulit wajib pajak memahami kebijakan tax amnesty, apalagi mengikuti programnya. Dia mengusulkan periode pertama ini diperpanjang hingga November, dan masa berlaku dua periode lainnya dikurangu masing-masing satu bulan. Bahkan dia pun menginisiasi petisi untuk mendorong pemerintah menerbitkan Perppu ini.

Peneliti Hukum Tata Negara dari Universitas Khairun Ternate Margarito memiliki pendapat yang sama dengan Prastowo. Hingga saat ini penerimaan negara baru mencapai 45 persen dari target. Perpanjangan periode pertama tax amnesty diharapkan bisa menjaga animo masyarakat ikut program ini. Sehingga target uang tebusan sebesar Rp 165 triliun bisa terkejar dan penerimaan tahun ini bisa lebih baik.

“Sangat beralasan hukum (penerbitan Perpu), karena keadaan saat ini sangat mendesak dan perlu penanganan khusus. Faktanya, apakah bisa menghindari penerimaan yang rendah sementara pemerintah sudah memotong anggaran dua kali. Bisa dikatakan, kebutuhan mendesak karena negara ini butuh uang,” ujar Margarito.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...