Pemerintah Siapkan Aturan Memasuki Era Pertukaran Informasi Pajak

Ameidyo Daud Nasution
6 September 2016, 11:16
Gedung Direktorat Jenderal Pajak
Arief Kamaludin | KATADATA

Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Suahasil Nazara mengatakan sistem perbankan Indonesia belum mendukung sepenuhnya pertukaran informasi secara otomatis. Automatic Exchange of Information (AEOI) ini terutama terkait keterbukaan informasi perbankan dan pajak.

Menurut Suahasil, Undang-Undang Perbankan Indonesia belum selaras dengan pelaksanaan AEOI dari segi kerahasiaan perbankan. Oleh sebab itu, pemerintah berencana memperbaiki peraturan tersebut.

“Kita daftar apa saja yang dilakukan agar bisa sesuai dengan AEOI,” kata Suahasil usai rapat di Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) di Jakarta, Senin, 5 September 2016. (Baca: Indonesia Dorong Sistem Pajak yang Adil dan Transparan di Forum G20).

Walau belum menjelaskan secara detail, ia menyatakan perubahan aturan akan diharmoniskan dengan perundang-undangan yang sudah ada. “Kita perbaiki supaya dapat disesuaikan secara penuh,” ujarnya.

Ketika berbicara dalam Konferensi Tingkat Tinggi G20 di Hangzhou, Cina, kemarin, Presiden Joko Widodo mendorong terbentuknya sistem perpajakan internasional yang adil dan transparan. Dia mengajak para anggota G20 bekerja sama dalam membentuk sistemnya, sehingga tidak tercipta kebijakan yang merugikan negara lain.

“Mengingat perlambatan ekonomi global, Indonesia berkomitmen untuk meningkatkan pendapatan pajak dalam menjaga iklim bisnis dan investasi. Hal ini membutuhkan sistem perpajakan internasional yang adil dan transparan,” kata Jokowi. (Baca: Menteri Keuangan Dorong G20 Sanksi Pelanggar Pajak Global).

Dia pun mendukungan kerja sama dan koordinasi antara negara-negara anggota G20 dalam penerapan AEOI. “Saya percaya transparansi keuangan melalui AEOI akan bermanfaat dalam mengatasi arus keuangan terlarang yang telah merugikan negara-negara berkembang selama bertahun-tahun,” ujarnya.

Sistem pertukaran informasi secara otomatis ini digagas oleh negara-negara yang tergabung dalam Organisasi untuk Kerjasama Ekonomi dan Pembangunan (OECD). Target utamanya untuk mencegah penghindaran dan pengelakan pajak. Dua modus ini yang disebut Kementerian Keuangan menjadi penyebab utama basis pajak negara yang menerapkan tarif cukup tinggi tergerus.

Pada 2010 mengemuka pertukaran informasi secara otomatis untuk kepentingan perpajakan. Saat itu berbarengan dengan upaya Amerika Serikat mengenalkan kebijakan Foreign Account Tax Compliance Act (FACTA). Melalui FACTA, Amerika meminta lembaga keuangan negara lain untuk memberi laporan terkait aktivitas akun keuangan warga negaranya yang memegang kepemilikan signifikan (FFI) dalam sebuah perusahaan.

Sempat kurang mendapat respons, langkah Amerika baru ditanggapi serius oleh negara-negara lain tiga tahun kemudian. Pada 2013, menteri keuangan dan gubernur bank sentral yang tergabung dalam G20 dan OECD berkumpul membahas masalah tersebut. Satu pandangan tercapai: memberi dukungan barter informasi secara otomatis. (Baca: Panama Papers dan Perburuan Dana Gelap ke Penjuru Dunia).

Di tahun itu berbarengan dengan beredarnya dokumen Offshore Leaks. Bocoran data dari Portcullis TrustNet (Singapura) dan Commentwealth Trust Limited (British Virgin Island) itu memuat -dari 2,5 juta dokumen- 2.961 akun nasabah pemilik rekening asal Indonesia di sepuluh negara suaka pajak, di antaranya Caymand Island, Cook Island, dan Singapura.

Pada 14 April lalu, OECD mempublikasikan 94 negara telah berkomitmen berbagi informasi dengan menerapkan common reporting standard. Dari jumlah itu, 55 negara menyatakan mulai mempertukarkan informasi secara otomatis mulai September tahun depan. (Baca: Panama Papers Dorong Negara Maju Waspadai Kejahatan Pajak).

“Termasuk yuridiksi yang selama ini dikenal sebagai tax haven seperti Bermuda, British Virgind Island, Cayman Island, dan Luxembourg,” demikian pernyataan Kementerian Keuangan. Sementara itu, sejumlah negara seperti Singapura, Jepang, dan Indonesia baru menerapkan kebijakan ini pada 2018.

Reporter: Muchamad Nafi
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...