Bank Jajaki Peluang Talangi Tebusan Pengampunan Pajak

Martha Ruth Thertina
1 September 2016, 19:03
Muliaman OJK
Arief Kamaludin | Katadata

Lana mengingatkan bank untuk tetap berhati-hati dalam menyalurkan kredit untuk tebusan tersebut. Sebab, selain menawarkan kredit konsumsi biasa yang beragunan untuk pinjaman besar, bank bisa saja menawarkan jenis kredit tanpa agunan (KTA) untuk pinjaman yang nilainya lebih kecil. “Diperlukan kehati-hatian bank kalau memakai (skema) KTA,” kata dia. Tujuannya, untuk meminimalkan risiko kredit macet (Non Performing Loan/NPL).

NPL perbankan tercatat masih cukup tinggi, yakni di kisaran tiga persenan. OJK mencatat NPL berada di level 3,05 pada Juli 2016, turun dari sebelumnya 3,1 persen pada Juni 2016. Adapun total kredit perbankan hingga akhir Juli 2016 sebesar Rp 4.168,4 triliun atau tumbuh 7,7 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya. Pertumbuhan tersebut di bawah rencana bisnis bank (RBB), yang menargetkan pertumbuhan rata-rata kredit sebesar 11 sampai 12 persen. (Baca: OJK Ramal Tren Kenaikan Kredit Bermasalah Berakhir di Semester I).

Setahu Lana, bank sudah ada yang menawarkan kredit untuk tebusan tax amnesty. “Ada teman pedagang yang membayar tebusan Rp 700 juta, berarti asetnya 50 kali itu, sekitar Rp 35 miliar pernah ditawarkan bank,” kata dia. Opsi kredit tersebut dipandang menarik oleh pelaku usaha sebab beberapa aset yang dilaporkan dalam tax amnesty bukan aset likuid seperti inventaris usaha. Selain itu, pedagang juga lebih memilih duit kontannya diputar kembali untuk bisnis. “Daripada uang dibayarkan (untuk tebusan),” ucapnya.

Kredit tersebut dinilai Lana bakal diminati pada tahap pertama tax amnesty yang berakhir September ini. Sebab, tarif tebusan masih rendah yakni dua persen. "Kalau nanti tarifnya lebih tinggi, malas minjam, sudah tidak menarik," kata dia.

Kredit untuk tebusan bisa jadi solusi bagi wajib pajak seperti disampaikan Direktorat Jenderal Pajak. Undang-Undang Pengampunan Pajak tidak memberikan ruang untuk wajib pajak menunda atau mengangsur pelunasan tebusan. Direktorat Pajak pun berharap wajib pajak berupaya menyiapkan dana dengan cara yang dianggapnya paling nyaman.

Menanggapi kredit untuk membayar tebusan, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Direktorat Jenderal Pajak Hestu Yoga Saksama tak mempersoalkan. Namun, ia menekankan utang untuk membayar tebusan tak akan menjadi pengurang dalam perhitungan pajak penghasilan ke depan. “Utang yang boleh dikurangkan dari harta adalah utang yang berkaitan langsung dengan perolehan harta tersebut,” kata dia. (Baca: Pengusaha Keluhkan Sosialisasi Tax Amnesty Terlalu Cepat)

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...