Dana Repatriasi Bisa Dialihkan ke Properti dan Emas Batangan

Ameidyo Daud Nasution
10 Agustus 2016, 14:51
Rupiah
Arief Kamaludin|KATADATA

Wajib Pajak juga tidak dapat menarik atau mencabut surat kuasa yang diberikan kepada bank persepsi yang telah ditunjuk sebagai gateway selama jangka waktu tersebut. Kecuali dana hasil divestasi penjualan atau pengalihan kepemilikan, dialihkan kepada bank persepsi lainnya.

“Bank persepsi yang ditunjuk sebagtai gateway tidak dapat dituntut oleh wajib pajak dalam hal perselisihan antara wajib pajak dengan pihak lain dalam rangka kegiatan investasi, kecvuali terjadi penyalahgunaan wewenang oleh bank persepsi itu,” demikian bunyi beleid empat pasal 10 PMK 122 tersebut.

Terkait dengan pengalihan dana repatriasi, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan pemerintah telah menyiapkan instrumen investasinya dalam jaangka pendek, menengah, dan panjang. Investasi jangka pendek melalui Surat Berharga Negara (SBN), Surat Utang Negara, Sukuk, dan obligasi BUMN.

Untuk investasi jangka menengah dan panjang akan difokuskan pada pembangunan infrastruktur. Baik pembangunan pelabuhan, jalan tol, transportasi massal di kota besar, bandara dan juga pembangunan pembangkit listrik.

(Baca: Pemerintah Janjikan Repatriasi Dana di Indonesia Lebih Untung)

Pembangunan infrastruktur merupakan upaya mengejar ketertinggalan agar Indonesia dapat bersaing. “Ini kebutuhan bukan keinginan, kalau kita ingin bersaing. Kalau tidak siap, jangan harap kita mau bersaing. Vietnam sudah tinggalkan kita. Kita harus mengejar,” ujarnya.

Selain yang disiapkan pemerintah, investasi juga dapat dilakukan di bidang otomotif, garmen, tekstil, yang bisa menyerap banyak tenaga kerja. “Kalau ada yang ingin bangun pabrik berkaitan dengan padat karya, buka. Beri kesempatan, bantu mereka dengan ijin, jangan dipersulit,” kata Jokowi saat sosialisasi Tax Amnesty di Semarang, Jawa Tengah, tadi malam (9/8).

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...