Ada Tax Amnesty, Kewajiban Pelaporan Kartu Kredit Ditunda

Miftah Ardhian
1 Juli 2016, 16:47
Kartu kredit
Katadata

Kewajiban pelaporan transaksi kartu kredit tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39/ PMK.03/2016 tentang Rincian Jenis Data dan Informasi yang Berkaitan dengan Perpajakan. Beleid ini mewajibkan bank atau lembaga penyelenggara kartu kredit melaporkan setiap bulan data transaksi nasabahnya. (Baca: LPS Dukung Pelaporan Transaksi Kartu Kredit untuk Pajak).

Data yang disampaikan tersebut bersumber dari lembar penagihan (billing statement) bulanan setiap nasabah kartu kredit. Adapun data yang dimaksud, minimal memuat nama bank, nomor rekening kartu kredit, ID merchant, nama merchant, nama pemilik kartu, dan alamatnya. Selain itu, data Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau paspor, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), bukti tagihan, rincian transkasi, dan pagu kredit nasabahnya.

Peraturan menteri itu mencatat 22 bank penyedia fasilitas kartu kredit yang wajib melaporkan data transaksi nasabahnya. Bank-bank tersebut yaitu Bank ANZ Indonesia, Bank Bukopin, Bank Central Asia (BCA), Bank CIMB Niaga, Bank Danamon, dan Bank MNC Internasional. Lalu, Bank ICBC Indonesia, Bank Maybank Indonesia, Bank Mandiri, Bank Mega, Bank Negara Indonesia (BNI), BNI Syariah, Bank OCBC NISP, Bank Permata, Bank Rakyat Indonesia (BRI), dan Bank Sinarrnas.

Selain itu, Bank UOB Indonesia, Standard Chartered Bank, HSBC, Bank QNB Indonesia, dan Citibank N.A. Ada pula satu lembaga penyelenggara kartu kredit yaitu AEON Credit Services. Kewajiban melaporkan data transaksi nasabah kartu kredit itu tadinya harus dilaksanakan paling lambat mulai 31 Mei mendatang. (Baca: OJK Diminta Keluarkan Surat Edaran Transaksi Kredit).

Selain bank atau lembaga penyelenggara kartu Kredit, ada 66 instansi pemerintah, lembaga, asosiasi, dan pihak lain yang diwajibkan melakukan hal yang sama. Antara lain, Direktorat Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial Kementerian Sosial wajib melaporkan data izin penyelenggara undian gratis berhadiah berikut data pemenang undian tersebut.

Seluruh pemerintah kota dan kabupaten juga wajib melaporkan data kepemilikan hotel atau penginapan, restoran, dan usaha hiburan. Sedangkan seluruh pemerintah provinsi wajib melaporkan data kepemilikan semua kendaraan bermotor di wilayahnya.

Halaman:
Reporter: Miftah Ardhian
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...